Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap Khumaidi Siroj, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap mantan Bupati Natuna berinisial WS. Sebelumnya, Khumaidi sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) usai mangkir dari panggilan penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan tersangka berhasil diamankan di wilayah Bekasi, Jawa Barat, sekitar tiga pekan lalu.
"Diamankan tiga minggu lalu. Diamankan di daerah Bekasi," kata Ronni saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2026).
Ronni menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai DPO, Khumaidi sempat memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Namun setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka, yang bersangkutan tidak lagi memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Jadi terakhir dia memenuhi panggilan sebagai saksi. Setelah pemeriksaan sebagai tersangka, dia tidak muncul lagi. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui keberadaannya di Bekasi," ujarnya.
Dari hasil penelusuran polisi, tersangka diketahui bekerja sebagai sopir taksi online saat bersembunyi di Bekasi. Setelah ditangkap, Khumaidi langsung dibawa ke Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Yang bersangkutan bekerja sebagai sopir taksi online. Saat ini sudah ditahan," katanya.
Ronni juga menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tidak memiliki hubungan dengan pengurus partai politik tertentu sebagaimana yang pernah dijanjikannya kepada korban.
"Tidak kenal dengan pengurus partai tertentu," tegasnya.
Simak Video "Video: Polda Jatim Bongkar Modus Skema Segitiga Penipuan Jual-Beli Mobil"
(mjy/mjy)