Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap Khumaidi Siroj, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap mantan Bupati Natuna berinisial WS. Sebelumnya, Khumaidi sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) usai mangkir dari panggilan penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan tersangka berhasil diamankan di wilayah Bekasi, Jawa Barat, sekitar tiga pekan lalu.
"Diamankan tiga minggu lalu. Diamankan di daerah Bekasi," kata Ronni saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ronni menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai DPO, Khumaidi sempat memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Namun setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka, yang bersangkutan tidak lagi memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Jadi terakhir dia memenuhi panggilan sebagai saksi. Setelah pemeriksaan sebagai tersangka, dia tidak muncul lagi. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui keberadaannya di Bekasi," ujarnya.
Dari hasil penelusuran polisi, tersangka diketahui bekerja sebagai sopir taksi online saat bersembunyi di Bekasi. Setelah ditangkap, Khumaidi langsung dibawa ke Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Yang bersangkutan bekerja sebagai sopir taksi online. Saat ini sudah ditahan," katanya.
Ronni juga menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tidak memiliki hubungan dengan pengurus partai politik tertentu sebagaimana yang pernah dijanjikannya kepada korban.
"Tidak kenal dengan pengurus partai tertentu," tegasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Kepri menetapkan seorang pria bernama Khumaidi Siroj sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 3 miliar. Modusnya, pelaku menjanjikan dapat mengurus rekomendasi partai agar mantan Bupati Natuna Berinisial WS bisa mendapatkan rekomendasi salah satu partai di Pilkada 2024.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan kasus ini bermula dari perkenalan antara WS, mantan Bupati Natuna, dengan terlapor di Tanjungpinang pada Maret 2024.
"Dari pertemuan itu, terlapor Khumaidi Siroj atau KS menjanjikan bisa membantu pelapor untuk mendapatkan rekomendasi salah satu partai untuk digunakan maju kembali di Pilkada serentak 2024," kata Nona, Kamis (23/4/2026).
Tergiur dengan janji tersebut, WS kemudian menyerahkan uang kepada terlapor pada Juli 2024 dengan total Rp 3 miliar. Namun setelah uang diserahkan, tidak ada kejelasan terkait janji tersebut.
"Setelah uang diberikan, tidak ada informasi lanjutan terkait rekomendasi partai. Pelapor sempat mengejar dan meminta kejelasan, bahkan meminta uangnya dikembalikan, namun tidak ada tanggapan," jelasnya.
Merasa dirugikan, pelapor akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Kepri pada Desember 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan pada 3 Maret 2026, penyidik menetapkan Khumaidi Siroj sebagai tersangka.
Namun, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan penyidik meski telah dua kali dipanggil secara patut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kepri.
"Penyidik juga sudah melakukan pencarian ke alamat sesuai KTP, namun yang bersangkutan tidak ditemukan dan hingga kini keberadaannya tidak diketahui," ujarnya.
Atas dasar itu, penyidik menerbitkan status DPO terhadap tersangka pada Maret 2026. Adapun identitas tersangka yakni Khumaidi Siroj, lahir di Kudus pada 7 Mei 1977, dengan alamat di Perum Citra Grand Blok K-50, Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Tersangka memiliki ciri-ciri tinggi sekitar 163 cm dengan berat badan 63 kg, rambut hitam ikal, wajah lebar, alis tipis, bibir tebal, tubuh kecil, serta berkulit kuning langsat. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHP baru terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melapor ke kantor polisi terdekat.
"Sampai saat ini belum dilakukan pencekalan. Kami masih terus melakukan pencarian terhadap tersangka," ujar Nona.
Simak Video "Video: Polda Jatim Bongkar Modus Skema Segitiga Penipuan Jual-Beli Mobil"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)
