Heboh Pesta Gay di THM Karawang, 5 Orang Ditangkap

Heboh Pesta Gay di THM Karawang, 5 Orang Ditangkap

Tim detikJabar - detikSumut
Rabu, 10 Jun 2026 12:15 WIB
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah saat sesi rilis di Mapolres Karawang
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah saat sesi rilis di Mapolres Karawang (Foto: Irvan Maulana)
Karawang -

Viral di media sosial pesta seks sesama jenis atau gay terjadi di salah satu tempat hiburan di Kawarang. Hal itu pun membuat resah warga hingga polisi bergerak dan menangkap lima pria yang diduga terlibat dalam pesta asusila tersebut.

Satres PPA dan PPO Polres Karawang bergerak cepat meringkus para pelaku yang terlibat dalam kegiatan yang digelar Minggu, 7 Juni 2026 dini hari tersebut. Polisi Empat orang di antaranya diciduk di kediaman masing-masing, Selasa (9/6/2026).

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, dalam konferensi pers di Maporles Karawang, Selasa petang menjelaskan, kelima pemuda yang diamankan berinisial DA (23), SA (23), R (21), AH (20), dan IH (20).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fiki menjelaskan, para pelaku mendapatkan ajakan untuk berpesta karena masih ada meja yang kosong di lokasi. Para terduga pelaku tersebut di Helen's Theatre Night Mart Karawang. Kemudian bergabung dengan beberapa rekan lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Di tempat hiburan malam itu, para pria tersebut minum minuman keras hingga mabuk.

"Setelah mabuk lalu para terduga pelaku melakukan dugaan tindak pidana kesusilaan di muka umum dengan cara berpelukan dan berciuman satu sama lain dengan sesama jenis kelamin," kata Fiki, dilansir detikJabar.

ADVERTISEMENT

Salah seorang saksi berinisial S kemudian merekam aktivitas tersebut dan mengunggahnya ke status WhasApp. Video itu lalu diunggah ulang saksi lain berinisial ILR hingga viral di media sosial memicu kecaman dari masyarakat.

"Para terduga pelaku kita amankan setelah video yang memperlihatkan dugaan tindak pidana kesusilaan di muka umum viral di berbagai platform media sosial. Hal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Karawang," kata dia.

Kronologi peristiwa tersebut bermula pada Sabtu 6 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Kelima pemuda yang ditangkap tersenut awalnya berkumpul di rumah S di Telukjambe Timur.

"Setelah mendapat informasi dari terduga pelaku I (DPO) bahwa ada tempat di Theatre Night Mart, Jalan Tuparev, mereka pun meluncur ke lokasi. Sempat berpindah tempat karena penuh, mereka akhirnya kembali ke lokasi semula sekitar pukul 01.00 WIB hari Minggu (7/6) setelah mendapat kabar ada meja yang kosong," ungkapnya.

Kasatres PPA dan PPO Polres Karawang, AKP Herwita, menambahkan aktivitas pesta gay yang viral tersebut terjadi di lokasi saat para pemuda tersebut bersama rekan lainnya kehilangan kendali akibat mengonsumsi miras.

"Sesampainya di lokasi, mereka sudah bertemu dengan terduga pelaku SA dan I beserta teman-temannya yang masih dalam proses pengejaran. Di sanalah kemudian mereka mengonsumsi minuman beralkohol hingga menyebabkan para terduga pelaku dalam kondisi mabuk," ujar Herwita.

Pihak kepolisian mengamankan lima pelaku diambil atas aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan konten asusila yang tersebar tersebut.

"Masyarakat memberikan berbagai tanggapan negatif atas video tersebut. Kami pun segera bergerak setelah menerima aduan dari masyarakat terkait kejadian yang meresahkan ini," imbuhnya.

Sejumlah barang bukti juga diamankan dalam penangkapan tersebut di antaranya flashdisk berisi rekaman video hingga pakaian yang dikenakan para pelaku.

Atas perbuatannya, para pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 406 atau Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur sanksi bagi setiap orang yang melanggar kesusilaan di muka umum.




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads