Seorang tahanan bernama Yogi Pratama nekat melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Binjai, Sumatera Utara (Sumut). Saat kabur, terdakwa sempat tertabrak sepeda motor dan kemudian berhasil diamankan kembali.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai Ronald Siagian mengatakan peristiwa itu terjadi, Senin (8/6/2026) sore. Saat itu, petugas tengah mengumpulkan para tahanan yang baru saja menjalani persidangan untuk dibawa lagi ke lapas.
"Kejadiannya sekitar jam 4 sore setelah selesai sidang, ketika sedang mempersiapkan para tahanan untuk diantar kembali ke lapas," kata Ronald saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (9/6).
Ronald menyebut terdakwa Yogi melarikan diri usai melakukan perlawanan kepada petugas, saat hendak diborgol. Saat lari itu, terdakwa sempat ditabrak sepeda motor.
"Dikarenakan berusaha kabur, terdakwa tidak melihat ada kendaraan, sehingga terdakwa menabrak motor yang sedang melintas," ujarnya.
Meski telah tertabrak, Yogi tetap berupaya untuk melarikan diri. Untungnya, petugas yang sejak awal mengejar pelaku bisa mengamankan terdakwa. Kini, terdakwa sudah ditahan lagi di Lapas Kelas II A Binjai.
"Setelah menabrak motor tersebut, terdakwa masih berlari dan dikejar oleh petugas hingga akhirnya diamankan dan sudah dimasukkan ke Lapas Binjai," pungkasnya.
Dilihat detikSumut dari laman SIPP Pengadilan Negeri Binjai, Yogi merupakan terdakwa kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Binjai Kota, 23 Januari 2026.
Saat kabur itu, Yogi baru saja menjalani sidang tuntutan. Dalam kasus itu, Yogi dituntut 2 tahun penjara. Tuntutan yang sama juga diberikan JPU kepada rekan Yogi bernama Dendi Fahrizal Siregar.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dendi Fahrizal Siregar dan Yogi Pratama dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun penjara," demikian isi tuntutan itu.
Simak Video "Video: 8 Tahanan Polres Bangka yang Kabur Berhasil Ditangkap Lagi"
(fnr/dhm)