Seorang wanita lanjut usia (lansia) bernama Minar Sinaga (76) menjadi korban pencurian yang dilakukan oleh temannya sendiri di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut) dengan modus mengaku-ngaku sebagai dukun. Begini kronologi kejadian tersebut.
Untuk diketahui, peristiwa itu terjadi di Desa Sinaga Uruk Pandiangan, Kecamatan Nainggolan, Sabtu,(30/5/2026). Saat ini, ada satu pelaku yang telah ditangkap petugas kepolisian bernama Mardiana Pasaribu alias MP (32). Sementara satu pelaku lagi yang merupakan adik MP, inisial IGP (20) masih dicari.
Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk mengatakan pencurian itu berawal saat korban menelepon pelaku MP untuk membayar uang yang dipinjam MP dan IGP.
"Pelaku MP sepakat untuk bertemu dengan korban di rumah korban untuk membicarakan masalah utang," kata Edward, Minggu (7/6).
Namun, kedua pelaku itu ternyata belum memiliki uang untuk membayar utang tersebut. Alhasil, sebelum pergi ke rumah korban, keduanya menyusun rencana untuk menipu korban agar bisa mengambil barang berharga korban. Lalu, barang berharga itu akan dijual digunakan untuk membayar utang mereka.
Awalnya, pelaku IGP menelepon korban dan mengaku-ngaku sebagai anak korban. Saat itu, IGP berdalih baru saja bertemu dengan seorang dukun yang bisa mengembalikan uang korban yang hilang pada tahun 2025 sebanyak Rp 20 juta.
"Jadi, modusnya adalah pelaku IGP menelepon dan mengaku sebagai anak korban. Lalu, mengatakan ada bertemu dengan dukun yang bisa mengembalikan uang korban yang pernah hilang di tahun 2025. Pelaku ini memang mengetahui bahwa korban pernah kehilangan uang sekira Rp 20 juta dari dalam rumah," ujarnya.
Syaratnya, korban harus mengumpulkan seluruh perhiasan serta uangnya dan memasukkannya ke dalam tas. Tas itu lalu diletakkan di rak piring.
Agar korban meyakini skenario itu, pelaku MP pun ikut bersandiwara. MP juga menelepon korban dan mengaku sebagai dukun yang dimaksud IGP. MP lalu meyakinkan korban bahwa uang yang hilang itu masih bisa kembali asal korban mau melakukan persyaratan seperti yang disampaikan IGP.
"Pelaku ini sempat memastikan korban hanya sendiri di dalam rumah," jelasnya.
Korban pun menuruti permintaan para pelaku yang menyamar itu. Selang beberapa waktu, kedua pelaku datang ke menemui korban yang saat itu tengah sendiri di rumahnya.
Lalu, kata Edward, korban dan pelaku membahas utang tersebut. Namun, karena belum memiliki uang, para pelaku akhirnya hanya memberikan bunga pinjaman uang senilai Rp 1 juta.
Saat korban lengah, para pelaku mengambil tas berisi uang dan perhiasan dari dalam rak piring itu. Usai melancarkan aksinya, para pelaku pun pulang.
Pada sore harinya, korban menyuruh anaknya untuk mengecek tas berisi uang dan perhiasan yang sebelumnya diletakkannya di rak piring itu. Saat dicek, tas tersebut sudah tidak ada lagi.
"Anak korban mengecek tas di rak piring dan tidak ada lagi melihat uang dan perhiasan emas di dalam tas," kata Edward.
Keduanya pun kaget. Anak korban kemudian menanyakan soal siapa saja yang datang ke rumah itu.
Usai mengetahui MP datang ke rumah mereka, anak korban pun pergi mencarinya dan menemukan MP. Di dalam tas MP, anak korban menemukan perhiasan korban. Alhasil, pelaku pun diboyong ke kantor polisi.
Selain mengamankan pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti tiga buah cincin emas, satu kalung emas, satu gelang emas, faktur pembelian perhiasan, dan sisa uang senilai Rp 25 juta.
"Kami melakukan pencarian terhadap tersangka IGP," sebutnya.
Plt Kasi Humas Polres Samosir Brigpol Gunawan Situmorang mengatakan selain perhiasan, ada sebanyak Rp 29,3 juta uang tunai yang berada di dalam tas itu.
Gunawan menyebut bahwa kedua pelaku ini memang meminjam uang korban. Pelaku MP meminjam sebanyak Rp 20 juta dan telah dibayar Rp 13 juta. Sementara pelaku IGP meminjam Rp 10 juta dan belum ada membayarnya sama sekali.
"1 buah kalung (korban) sudah sempat dijual (para pelaku)," sebutnya.
Simak Video "Video: Komplotan Curanmor di Pamekasan Dibekuk, 9 Pelaku Ditangkap"
(fnr/dhm)