Emas-Uang Lansia di Samosir Dicuri Rekan Modus Jadi Dukun, Rugi Rp 248 Juta

Emas-Uang Lansia di Samosir Dicuri Rekan Modus Jadi Dukun, Rugi Rp 248 Juta

Finta Rahyuni - detikSumut
Minggu, 07 Jun 2026 12:32 WIB
Polres Samosir saat merilis kasus pencurian emas. (Foto: dok. Polres Samosir)
Polres Samosir saat merilis kasus pencurian emas. (Foto: dok. Polres Samosir)
Samosir -

Seorang wanita lanjut usia (lansia) bernama Minar Sinaga (76) menjadi korban pencurian yang dilakukan oleh temannya sendiri di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut). Akibatnya, korban kehilangan sejumlah perhiasan dan uang tunai hingga membuatnya mengalami kerugian sekitar Rp 248 juta.

Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk mengatakan peristiwa itu tepatnya terjadi di Desa Sinaga Uruk Pandiangan, Kecamatan Nainggolan, 30 Mei 2026. Saat ini, pihak kepolisiam telah mengamankan seorang pelaku bernama Mardiana Pasaribu alias MP (32).

"Korban dan pelaku MP sebelumnya berteman karena sama-sama berjualan di Onan Balige," kata Edward, Minggu (7/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edward menyebut aksi ini dilakukan MP bersama adiknya, IGP (20) . Saat ini, pihak kepolisian masih mencari keberadaan pelaku IGP.

ADVERTISEMENT

Para pelaku, kata Edward, memiliki utang kepada korban. Lalu, pada 30 Mei 2026 itu, korban menyuruh para pelaku datang ke rumahnya untuk membayar utangnya.

Namun, keduanya belum memiliki uang. Alhasil, kedua pelaku menyusun rencana untuk menipu korban dan mengambil barang berharga korban.

Caranya, pelaku menghubungi korban melalui telepon dengan mengaku-ngaku sebagai dukun yang bisa mengembalikan uang korban yang sebelumnya hilang pada tahun 2025. Syaratnya, korban harus meletakkan uang dan perhiasannya di rak piring.

Korban yang sudah tua pun percaya dan menuruti permintaan orang yang meneleponnya itu tanpa sadar bahwa pelaku telah menipunya.

Kemudian, kata Edward, kedua pelaku pun menuju rumah korban dan bertemu dengan korban untuk membahas utang itu. Saat korban lengah, para pelaku mengambil tas berisi uang serta perhiasan yang berada di rak piring itu. Uang tunainya sekitar Rp 29 juta.

"Pelaku MP menelepon korban dan mengaku sebagai dukun. Lalu, pada saat di dalam rumah tersebut, pelaku IGP mencari kesempatan mengambil uang dan perhiasan yang sebelumnya diletakkan korban di rak piring," ujarnya.

Pada hari yang sama, aksi para pelaku itu diketahui anak korban. Anak korban lalu mencari pelaku MP dan membawanya ke kantor polisi untuk diproses hukum.

"Pelaku MP ditangkap oleh anak korban sesaat setelah kejadian dan diantar ke Polres," ujarnya.



(fnr/dhm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads