Ajukan jadi Justice Collaborator, Eks Waka BGN Sony Mau Buka Kasus MBG

Nasional

Ajukan jadi Justice Collaborator, Eks Waka BGN Sony Mau Buka Kasus MBG

Rumondang Naibaho - detikSumut
Jumat, 05 Jun 2026 13:21 WIB
Eks Waka BGN Sony Sanjaya ditahan Kejagung.
Eks Waka BGN Sony Sanjaya ditahan Kejagung. (Foto: Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN periode 2025-2026. Sony diketahui menjadi salah satu dari tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan langkah kliennya untuk menjadi justice collaborator dilakukan sebagai bentuk upaya mengungkap perkara secara menyeluruh. Menurutnya, hal itu juga untuk menepis anggapan bahwa Sony merupakan pihak yang menjadi dalang dalam dugaan praktik jual beli titik SPPG.

"Pak Sony menyatakan siap menjadi justice collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan," kata Krisna melalui keterangannya, Kamis (4/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Krisna mengungkapkan bahwa kliennya siap mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Meski demikian, ia belum bersedia menjelaskan lebih rinci mengenai identitas tokoh yang dimaksud.

"Menurut klient saya yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klient saya siap buka semuanya," ucap Krina.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Krisna menyampaikan bahwa surat permohonan untuk menjadi justice collaborator akan segera diajukan secara resmi kepada penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada pekan depan. Ia berharap pengajuan tersebut dapat membantu mengungkap perkara secara jelas dan terbuka.

"Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan," ucap dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.




(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads