Ditangkap Kejagung, Segini Harta Kekayaan Eks Pangdam I/BB Lodewyk

Ditangkap Kejagung, Segini Harta Kekayaan Eks Pangdam I/BB Lodewyk

Nizar Aldi - detikSumut
Kamis, 04 Jun 2026 15:40 WIB
Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung ditahan Kejagung.
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung ditahan Kejagug (Foto: Rumondang/detikcom)
Medan -

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung telah ditahan Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi tata kelola Makanan Bergizi Gratis (MBG). Sehingga harta kekayaan Lodewyk yang merupakan mantan Pangdam I/Bukit Barisan.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis KPK, Lodewyk memiliki harta kekayaan sebesar Rp 60,5 miliar. Harta kekayaan ini dilaporkan untuk periodik 2024.

"TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 60.540.791.335," demikian tertulis di LHKPN KPK milik Lodewyk Pusung yang dilihat, Kamis (4/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lodewyk melaporkan memiliki 28 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 58,7 miliar. Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Jakarta Timur, Depok, Tangerang, Bogor, dan Minahasa Utara.

Selain itu, Lodewyk memiliki 3 unit mobil dan 1 unit sepeda motor senilai Rp 796 juta. Lodewyk juga melaporkan memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 300 juta. Terakhir kas dan setara kas sebesar Rp 719 juta.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung telah ditahan Kejaksaan Agung. Ketiganya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG.

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).

Dia mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tanggal 29 Mei 2026. Penetapan tersangka diawali pemeriksaan tiga orang tersebut sebagai saksi.

"Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis," ucap Syarief.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Dadan Hindayana dkk Berompi Tahanan Kejagung dengan Tangan Terborgol"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads