KPK Sebut Kasus yang Jerat Wamen Imipas Silmy Karim saat Jabat Dirjen Imigrasi

Kurniawan Fadilah - detikSumut
Kamis, 04 Jun 2026 14:41 WIB
Wamen Imipas Silmy Karim (Foto: Ari Saputra/detikfoto)
Jakarta -

KPK menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasaran (Wamen Imipas), Silmy Karim. Ternyata kasus yang menjerat Silmy terjadi saat masih menjadi Dirjen Imigrasi.

"Ya di antaranya itu (tempus waktu ketika Silmy menjabat Dirjen Imigrasi). Karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen," jelas Jubir KPK, Budi Prasetyo, dikutip detikNews, Kamis (4/6/2026).

Kasus yang menjerat Silmy, kata dia, terkait dengan pengurusan dokumen keimigrasian. Dalam pengurusan itu, diduga adanya pemerasan dan gratifikasi.

"Dalam perkara ini sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12E terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi," terang Budi.

Dalam perkara ini, total ada delapan orang yang langsung ditahan. Salah satunya Wamen Imipas, Silmy Karim.

Budi menjelaskan delapan orang tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilengkapi dengan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Budi.

Budi mengatakan, delapan orang tersangka tersebut kemudian langsung dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.



Simak Video "Video Terpopuler Sepekan: Tendangan Kungfu di Piala Soeratin-Staf KPK Kena OTT"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
InsertLive
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB