Tiga warga negara (WN) Sri Lanka yakni, Makhandran Thilipan, Thangavadivel Kamalathsan dan Rasiah Sukanthan didakwa menyelundupkan manusia ke Reunion Island, Prancis. Sidang digelar di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Makhandran Thilipan, Thangavadivel Kamalathsan dan Rasiah Sukanthan dipidana karena melakukan tindak pidana penyelundupan manusia," ucap jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan Sofyan Agung Maulana, di ruang Cakra 3, PN Medan, Rabu (3/6/2026).
Jaksa mengatakan, pada tahun 2013 Thangavadivel Kamalathsan keluar dari negaranya, Sri Langka dengan menggunakan kapal dan mendarat di Pulau Indonesia. Lalu ditampung oleh pemerintah Indonesia bersama dengan UNHCR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah itu, di tahun 2014 Thangavadivel Kamalathsan mendapat status pengungsi dan memegang kartu UNHCR nomor 186- 13C00814 sejak tahun 2019 lalu Thangavadivel Kamalathsan ditepatkan House My Mansion," kata jaksa.
Lebih lanjut, terdakwa selanjutnya Rasiah Sukanthan keluar dari Sri Langka menggunakan kapal dan mendarat di Pulau Indonesia. Usai itu, ditampung oleh pemerintah Indonesia bersama dengan UNHCR pada tahun 2011.
"Rasiah Sukanthan mendapat status pengungsi dan memegang kartu UNHCR nomor 353-10C00253 pada bulan November 2011. Rasiah Sukanthan ditempatkan ditempat penampungan pengungsi bernama Bisma," imbuhnya.
Selanjutnya, Makhandran Thilipan juga keluar dari Sri Langka dengan menggunakan kapal dan mendarat di Pulau Indonesia. Setelah itu, ditampung oleh pemerintah Indonesia UNHCR pada tahun 2024 dan mendapat status pengungsi serta memegang kartu UNHCR pemegang kartu UNHCR nomor 186-13C02214 ditempatkan di penampungan pengungsi House My Mansion .
Lebih lanjut jaksa menjelaskan, bahwa para terdakwa telah tinggal di Indonesia melebihi batas izin tinggal overstay selama 52 hari sejak tanggal 2 Juli 2025 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2025.
Setelah itu, petugas mendapat informasi bahwa ketiganya diketahui telah menyeludupan orang ke Reounion Prancis dengan menggunakan kapal, tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi.
"Sekira pukul 22.30 WIB petugas tiba di My Mansion Community House, Jalan SMTK, Kota Medan dan mengamankan Makhandran Thilipan yang berada di dalam kamarnya," ucap jaksa.
Setelah diinterogasi, Makhandran Thilipan mengaku kepada petugas bahwa dirinya, bersama dengan dua temannya Thangavadivel Kamalathsan dan Rasiah Sukanthan telah menerima uang dari penumpang untuk membeli kapal yang akan berangkat ke Reounion Prancis.
Selanjutnya, petugas imigrasi melakukan pengembangan dan penyelidikan. Sekira pukul 23.45 WIB petugas memeriksa handphone Thangavadivel Kamalathsan dan menemukan voice note serta transaksi untuk rencana keluar Indonesia.
"Transaksi dilakukan dengan cara menggunakan alat transportasi kapal, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Thangavadivel Kamalathsan lalu dibawa ke kantor imigrasi Medan," imbuh jaksa.
Tidak berselang lama, petugas lalu menuju ke Hotel Pelangi yang berada Jalan Jamin Ginting, Kota Medan. Di lokasi itu petugas mengamankan Rasiah Sukanthan.
"Petugas melakukan pengecekan administratif terhadap dokumen pengungsi yang dimilikinya. Lalu petugas membuka lemari kecil yang dimilikinya dan terdapat sejumlah uang tunai dan dolar, setelah itu petugas membawa terdakwa ke kantor imigrasi untuk diproses lebih lanjut," imbuh jaksa.
Sebelumnya, pada Juni 2025 ketiga terdakwa bersama Aswin Sures (DPO) bertemu di My Mansion House di Jalan SMTK, Kota Medan. Di lokasi itu, mereka menyeludupkan orang tanpa pemeriksaan imigrasi dengan cara membawa atau mengangkut orang ke Reounion Prancis dengan menggunakan kapal.
Hal itu dilakukan untuk mendapatkan keuntungan.
Mereka bermaksud, mendapatkan keuntungan menyeludupkan orang tanpa pemeriksaan imigrasi dengan cara membawa atau mengangkut orang ke Reounion Prancis dengan menggunakan kapal.
Thangavadivel Kamalathsan, mengajak Rasiah Sukanthan untuk berangkat ke reunion Prancis dengan menggunakan kapal bekas ekspor barang bernama KM Nagata. Kapal tersebut campuran fiber dan kayu yang sebelumnya telah dicari oleh Aswin Sures.
Lalu, Thangavadivel Kamalathsan membayar DP Kapal KM Nagara sebesar Rp 60 juta. Satu bulan kemudian Thangavadivel Kamalathsan kembali mengirimkan uang sebesar Rp 50 juta.
Biaya untuk berangkat satu orang menggunakan kapal dari Langsa, Aceh menuju ke Reunion Prancis bervariasi yakni sekitar Rp30-40 juta. Bahkan ada juga yang sebesar USD 5.000.
Thangavadivel Kamalathsan berhasil menyuruh Rasiah Sukanthan dan Makhandran Thilipan, untuk membantu mencari orang atau penumpang yang mau berangkat sesuai rencana mereka.
Kemudian Sukanthan mendapatkan 26 orang. Salah satunya itu, Nadarajah Sureskumar dan telah membayar sebesar Rp 36 juta kepada Thangavadivel Kamalathsan dan Rasiah Sukanthan.
Lalu, ada Velu Mahendran Purushothman, Ravinthiran Mathusalini dan Samithamby Krishnamoorthy. Mereka dikenalkan oleh Makhandran Thilipan kepada Thangavadivel Kamalathsan dan mengatakan bisa membantu mengurus visa.
Thangavadivel Kamalathsan mengaku sudah sering berurusan dengan Imigrasi Indonesia. Setelah itu Thangavadivel Kamalathsan menawarkan kepada Purushothman Mahendran Velu, Ravinthiran Mathusalini dan Samithamby Krishnamoorthy agar diberangkatkan menggunakan kapal menuju ke Prancis.
Thangavadivel Kamalathsan menerima uang dari Makhandran Thilipan sebesar USD 4000 untuk pembayaran penumpang atas nama Samithamby Krishnamoorthy. Sedangkan Purushothman Mahendran Velu, Ravinthiran Mathusalini sudah mengirimkan uang sebesar Rp 170 juta kepada Thangavadivel Kamalathsan, namun uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
Dalam kasus ini, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 120 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 Huruf c Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Simak Video "Video: Videografer Amsal Sitepu Jalani Sidang Vonis di PN Medan"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)
