2 Kurir Sabu di Batam Ditangkap Polisi, Diupah Rp 6 Juta

Kepulauan Riau

2 Kurir Sabu di Batam Ditangkap Polisi, Diupah Rp 6 Juta

Alamudin Hamapu - detikSumut
Selasa, 02 Jun 2026 10:19 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi penangakapan pengedar sabu (Foto: Dok.Detikcom)
Batam -

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Batam. Dalam operasi yang dilakukan di Kawasan Perumahan Tiban BTN, Kecamatan Sekupang, polisi menangkap dua tersangka dan menyita 233,85 gram sabu.

Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei mengatakan Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan Tiban Indah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

"Petugas pertama kali mengamankan seorang pria berinisial ID alias I (42) pada Senin (25/5/) sekitar pukul 19.30 WIB," kata Nona, Selasa (2/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket sabu seberat 59,41 gram netto, satu bungkus bekas kuaci warna oranye dan satu unit telepon genggam.

"Dari hasil pemeriksaan, ID mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pria berinisial SA alias A," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Berbekal keterangan itu, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SA sekitar satu jam kemudian di pinggir Jalan Perumahan Tiban BTN.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat netto 174,44 gram. Selain itu, Petugas juga menyita sebuah tas sandang hitam, timbangan digital, uang tunai Rp550 ribu, satu unit telepon genggam serta sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah-hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, SA mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial R yang saat ini masih dalam pengejaran," ujarnya.

SA mengaku menerima sekitar 290 gram sabu untuk diedarkan dengan iming-iming upah Rp6 juta apabila seluruh barang berhasil terjual. Polisi juga menemukan fakta bahwa sebagian sabu tersebut telah diedarkan kepada sejumlah pembeli, termasuk kepada tersangka ID yang lebih dulu diamankan.

"Dari keterangan kedua tersangka, penyidik menduga adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Saat ini pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat," ujarnya.

Kini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.




(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads