Polisi menggerebek 8 gudang penyimpanan ratusan motor ilegal di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Sejauh ini, polisi telah menangkap dua orang pelaku yang merupakan kakak beradik.
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan ada 136 kendaraan yang diamankan dari 8 gudang itu. Dari total tersebut, 135 di antaranya merupakan sepeda motor dan satu mobil.
"Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap 136 kendaraan bermotor, termasuk di dalamnya 135 motor dan satu roda empat atau mobil, yang ditampung di delapan gudang penampungan diduga barang-barang hasil kejahatan atau barang temuan," kata Calvijn saat konferensi pers, Sabtu (30/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Calvijn mengatakan bahwa kini pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka selaku pemilik 5 dari 8 gudang tersebut
"Dari lima gudang tersebut ada dua tersangka yang diungkap dan ada tiga LP (laporan polisi), dua LP di Polrestabes Medan, satu LP ada di wilayah Polres Karo," sebutnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan delapan gudang ini berada di beberapa lokasi yang berdekatan di Kecamatan Percut Sei Tuan, yakni di Jalan Gambir Pasar 8 Tembung, Jalan Medan-Batang Kuis Gang Samsuri, serta di Jalan Sidomulyo Gang Gelatik dan Gang Semangka. Penggerebekan gudang-gudang itu dilakukan pada Senin (25/5/).
"Berdekatanlah gudang-gudangnya ini," kata Adrian.
Adapun dua pelaku yang ditangkap adalah Leo Martin Sihombing (37) dan David Sihombing (28). Biasanya motor hasil curian atau tanpa dokumen resmi itu dijual para pelaku melalui marketplace Facebook.
Untuk wilayah Kota Medan, biasanya para pelaku akan melakukan transaksi melalui cash on delivery (COD). Selain di Kota Medan, para pelaku juga menjualnya hingga ke luar kota.
Perwira menengah Polri itu mengatakan motor itu dibeli para pelaku dengan harga bervariasi, tergantung jenis motornya. Kisarannya dari Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta. Lalu, motor tersebut akan dijual lagi. Untuk kendaraan seperti NMax bisa dijual para pelaku seharga Rp 8 juta.
"Jadi, ini merupakan penadah. Kalau di wilayah Kota Medan melalui COD. Namun, kalau dia nanti pemesannya ada di luar kota, itu digunakan media transportasi bus. Ini pengirimannya ada yang ke Tapsel, Labuhanbatu, Asahan. Bahkan, ada juga yang ke lintas provinsi menggunakan bus, salah satunya ke Provinsi Aceh," sebutnya.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Ramadhani Bimo Setiadi mengatakan beberapa kendaraan yang ditemukan di lokasi itu memiliki dokumen resmi. Motor yang memiliki surat-surat itu diduga kendaraan yang digadaikan di tempat penampungan tersebut.
"Jadi, sewaktu diamankan memang ada beberapa yang memiliki surat STNK, itu yang menggadai. Sementara beberapa lagi ya tidak ada suratnya, semua tidak ada surat BPKB, tidak ada surat lengkapnya," ujarnya.
Bimo mengatakan bahwa dua pelaku yang ditangkap itu merupakan pemilik 5 gudang motor ilegal tersebut. Keduanya ini merupakan kakak beradik. Gudang penampungan itu merupakan rumah-rumah yang sengaja disewa para pelaku.
"Kedua pelaku yang ditangkap ini abang adik. Mereka yang punya gudang, mereka yang tampung. Misalnya kalau ada yang menggadaikan (kendaraan) terus lewat tempo itu langsung dijualkan mereka," sebutnya.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia itu mengatakan pihaknya masih memburu pemilik 3 gudang motor ilegal tersebut. Dia menyebut bahwa kedelapan gudang ini merupakan satu jaringan.
Gudang-gudang tersebut, kata Bimo, sudah beroperasi sekitar 2 tahun. Sehari, para pelaku bisa menjual sekitar 5 sepeda motor dengan omzet sekira Rp 40 juta.
"(Beroperasi) sekitar 2 tahun. Dalam sehari (omzet) bisa Rp 40 juta kalau laku lima," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek tempat penyimpanan ratusan sepeda motor ilegal di Kabupaten Deli Serdang. Informasi penggerebekan itu dibenarkan oleh Kombes Jean Calvijn.
"Betul, (digerebek) beberapa hari lalu," kata Calvijn saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (28/5).
Simak Video "Bermain ATV dan Menikmati Keindahan Kampung Ladang di Deli Serdang"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
