Bikin Situs Bank Palsu, Mahasiswa di Riau Ditangkap

Riau

Bikin Situs Bank Palsu, Mahasiswa di Riau Ditangkap

Tim detikNews - detikSumut
Selasa, 26 Mei 2026 13:01 WIB
Penipuan dan spam digital semakin marak, mengancam keamanan data dan finansial masyarakat.
Foto: Shutterstock/
Kampar -

Seorang mahasiswa berinisial D ditangkap personel Polda Riau karena diduga membuat situs perbankan palsu. D ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka diduga turut memfasilitasi pencurian data nasabah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, kasus tersebut terungkap saat dilakukan patroli siber. Ditemukan akun media sosial yang menawarkan jasa pembuatan website.

"Setelah dilakukan pendalaman dan profiling digital, ditemukan indikasi bahwa yang bersangkutan tidak hanya membuat website biasa, tetapi juga menyediakan website tiruan yang menyerupai layanan internet banking sejumlah bank," ujar Kombes Ade Kuncoro melansir detikNews, Selasa (26/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade menjelaskan, tersangka D membuat website yang sangat mirip dengan sejumlah bank. Beberapa situs yang dibuat merupakan perbankan nasional dan digital.

"Website tersebut kemudian dijual kepada pemesan dengan harga berkisar antara Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta per situs," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, D ditangkap di Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Polisi pun menggeledah kediaman pelaku dan menemukan perangkat serta aplikasi untuk membangun situs tiruan tersebut.

"Kami menemukan bahwa tersangka memiliki kemampuan teknis untuk mereplikasi tampilan website perbankan secara sangat mirip dengan aslinya," katanya.

Tersangka juga memperjualbelikan situs tersebut hingga menimbulkan potensi kejahatan perbankan antara lain phishing hingga pencurian data nasabah.

"Setelah website selesai dibuat, link tersebut diserahkan kepada pihak pemesan. Inilah yang kemudian berpotensi digunakan untuk menipu masyarakat dengan cara mengarahkan korban memasukkan username, password, hingga kode OTP ke dalam situs palsu," jelas Ade.

Ade mengatakan, tindakan tersangka D mengancam keamanan digital dan menjadi pintu masuk berbagai tindak pidana siber yang merugikan masyarakat. Penggunaan situs palsu dapat menyebabkan praktik ilegal pengambialihan akun perbankan, pengurasan saldo rekening hingga kerugian finansial bagi korban.

Dalam proses penyidikan tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau sudah mendapati setidaknya dua korban yang melapor.

"Sudah ada dua korban yang melapor kepada kami. Korban pertama mengalami kerugian sekitar Rp 750 juta dan korban kedua sekitar Rp 250 juta. Saat ini masih kami dalami keterkaitannya dengan website phishing yang dibuat dan diperjualbelikan oleh tersangka," ujar Ade.



(nkm/nkm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads