Polisi berhasil mengungkap peredaran narkotika di kawasan Jalan Asahan, Kelurahan Siopat Suhu, Siantar Timur, Pematangsiantar. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria beserta barang bukti ganja seberat 7 kg.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu (20/5) sekitar pukul 20.30 WIB. Pria yang ditangkap itu berinisial PSS (30).
"Benar, personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dan mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti dengan total bruto sekitar 7,17 kilogram," kata Ferry, Kamis (21/5/2026).
Ferry mengatakan kasus tersebut terungkap berawal saat petugas melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Asahan, Kelurahan Siopat Suhu, Siantar Timur. Saat itu, polisi mencurigai seorang pria inisial PSS yang berada di pinggir jalan lalu melakukan pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu unit telepon genggam dan sebuah tas abu-abu yang tergantung di bagian depan sepeda motor Vespa milik tersangka. Di dalam tas tersebut, awalnya ditemukan satu paket ganja.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku masih menyimpan ganja di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tulip Indah, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Simak Video "Video: Petugas Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Rokok"
(dhm/dhm)