Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman kepada Muhammad Yasir alias Umar (38) dan Sarboini alias Boy (38) masing-masing selama 15 tahun penjara. Keduanya merupakan nelayan asal Aceh yang berperan sebagai kurir dalam peredaran narkotika jenis kokain seberat 1 kilogram.
Menurut hakim, kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Yasir alias Umar dan Sarboini alias Boy oleh karena itu selama 15 tahun penjara," ucap Majelis Hakim diketuai oleh Monita Honeisty Br Sitorus di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/5/2026) malam.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan denda masing-masing Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila dalam kurun waktu 3 tahun tidak dilunasi, harta disita untuk menutupi denda, apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan 100 hari.
Vonis yang dijatuhi hakim, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut para terdakwa 16 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Dalam dakwaan, kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka lain, Munizar alias Munir dan Baharuddin pada 1 April 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkotika tersebut diperoleh dari Laudin (DPO) yang masih satu jaringan dengan para terdakwa.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada Sarboini setelah polisi menerima informasi dari seorang informan. Petugas lalu melakukan penyamaran dengan metode undercover buy untuk mengungkap jaringan tersebut.
Saat dihubungi petugas yang menyamar sebagai pembeli, Sarboini mengaku akan berkoordinasi dengan rekannya. Sehari kemudian, ia memastikan barang tersedia dan mengatur pertemuan di kawasan Simpang Opak, Seruway, Aceh Tamiang.
Setelah itu, pada 5 Agustus 2025 petugas bertemu Sarboini di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh wilayah Aceh Tamiang. Dari sana, mereka kemudian bertemu Muhammad Yasir di Jalan Seruway.
Dalam pertemuan tersebut, Yasir sempat menghubungi seseorang bernama Daus (DPO) untuk memastikan harga kokain yang ditawarkan sebesar Rp 160 juta.
Simak Video "Video: Kurir Ekstasi Rp 207 M Sempat Nyabu Sebelum Kecelakaan di Lampung"
(mjy/mjy)