Perwira Kogabwilhan I Didakwa Aniaya Bawahan Berulang Kali

Nizar Aldi - detikSumut
Selasa, 19 Mei 2026 20:23 WIB
Foto: Edi Wahyono
Medan -

Paban II/Duklog Slog di Kogabwilhan I Kolonel Heru Prasetyo menjalani sidang di Pengadilan Militer Tinggi I Medan. Heru didakwa melakukan penganiayaan terhadap bawahannya, Sertu Hery Stiawan.

Hal itu diketahui dari laman SIPP Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang dilihat, Selasa (19/5/2026). Perkara ini memiliki nomor 4-K/PMT.I/AU/II/2026.

"Penganiayaan terhadap bawahan," demikian klasifikasi perkara di dalam laman tersebut.

Dalam dakwaan dijelaskan jika pada 23 dan 24 Juli 2025 Slog Kogabwilhan I mendapat perintah membuat produk surat Usul Penghapusan Randis Toyota Land Cruiser Bunderake KPKNL Batam. Terdakwa kemudian memerintah korban untuk membuat surat tersebut sesuai dengan tugasnya.

Korban kemudian meletakkan surat tersebut di meja Korsmin Pangkogabwilhan I tanpa melapor ke terdakwa, namun surat tersebut salah sehingga perlu diperbaiki. Kemudian pada 11-12 Agustus 2025, setelah koordinasi dengan staf Slog Mabes TNI dan staf Ir Kogabwilhan I, terdakwa memerintahkan korban dibantu Serda Rofi untuk membuat revisi kembali.

Pada tanggal 13 Agustus 2025, saat korban akan meminta kontrol paraf karena surat sudah selesai, para perwira Slog pada berangkat ke Natuna dalam rangka menyiapkan acara pembentangan Bendera Merah Putih di Natuna sampai dengan tanggal 23 Agustus 2025. Sehingga korban meletakkan revisi konsep surat tersebut di meja kerja terdakwa tanpa melapor.

Pada 25 Agustus 2025, Koorsmin Letkol Mar Akhyar Marpaung menanyakan soal perkembangan surat tersebut dan terdakwa yang tidak mendapat laporan dari korban menyatakan jika surat itu bakal maju ke Pangkogabwilhan I. Terdakwa kemudian menghubungi korban dan meminta kembali ke kantor untuk mengambil revisi surat itu.

Saat korban sedang mengetik untuk menambah lampiran foto sesuai perintah, terdakwa kemudian datang dan memarahi korban hingga memukul dengan sapu lidi. Selain itu, terdakwa juga menendang bagian betis-paha 5 kali, menjewer 2 kali, dan meminta surat itu harus selesai hari itu juga.



Simak Video "Video: Kasus Penyekapan Wanita di Cileunyi: Polisi Masih Kejar Pelaku! "


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
InsertLive
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB