Paban II/Duklog Slog di Kogabwilhan I Kolonel Heru Prasetyo menjalani sidang di Pengadilan Militer Tinggi I Medan. Heru didakwa melakukan penganiayaan terhadap bawahannya, Sertu Hery Stiawan.
Hal itu diketahui dari laman SIPP Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang dilihat, Selasa (19/5/2026). Perkara ini memiliki nomor 4-K/PMT.I/AU/II/2026.
"Penganiayaan terhadap bawahan," demikian klasifikasi perkara di dalam laman tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan dijelaskan jika pada 23 dan 24 Juli 2025 Slog Kogabwilhan I mendapat perintah membuat produk surat Usul Penghapusan Randis Toyota Land Cruiser Bunderake KPKNL Batam. Terdakwa kemudian memerintah korban untuk membuat surat tersebut sesuai dengan tugasnya.
Korban kemudian meletakkan surat tersebut di meja Korsmin Pangkogabwilhan I tanpa melapor ke terdakwa, namun surat tersebut salah sehingga perlu diperbaiki. Kemudian pada 11-12 Agustus 2025, setelah koordinasi dengan staf Slog Mabes TNI dan staf Ir Kogabwilhan I, terdakwa memerintahkan korban dibantu Serda Rofi untuk membuat revisi kembali.
Pada tanggal 13 Agustus 2025, saat korban akan meminta kontrol paraf karena surat sudah selesai, para perwira Slog pada berangkat ke Natuna dalam rangka menyiapkan acara pembentangan Bendera Merah Putih di Natuna sampai dengan tanggal 23 Agustus 2025. Sehingga korban meletakkan revisi konsep surat tersebut di meja kerja terdakwa tanpa melapor.
Pada 25 Agustus 2025, Koorsmin Letkol Mar Akhyar Marpaung menanyakan soal perkembangan surat tersebut dan terdakwa yang tidak mendapat laporan dari korban menyatakan jika surat itu bakal maju ke Pangkogabwilhan I. Terdakwa kemudian menghubungi korban dan meminta kembali ke kantor untuk mengambil revisi surat itu.
Saat korban sedang mengetik untuk menambah lampiran foto sesuai perintah, terdakwa kemudian datang dan memarahi korban hingga memukul dengan sapu lidi. Selain itu, terdakwa juga menendang bagian betis-paha 5 kali, menjewer 2 kali, dan meminta surat itu harus selesai hari itu juga.
Setelah surat selesai, korban menghubungi terdakwa untuk meminta kontrol paraf, terdakwa kemudian meminta korban datang ke Mess Flat 36 di Jalan Sei Ungar Dompak, Tanjung Pinang setelah Magrib karena posisi Terdakwa sedang di luar. Sekitar pukul 20.24 WIB, terdakwa menanyakan alasan surat tersebut tidak selesai lebih dari 2 minggu.
Terdakwa disebut tidak terima dengan penjelasan korban dan memukul secara spontan kepala bagian kiri korban menggunakan sendal. Setelah itu, korban diminta berdiri dengan sikap sempurna dan terdakwa meninju dada korban sehingga korban jatuh dengan pandangan gelap dan susah bernapas.
Korban kemudian diberi air minum dan diminta untuk duduk di kursi. Sekitar pukul 21.45 WIB, terdakwa memerintah korban untuk pulang ke mess.
"Bahwa Terdakwa melakukan tindakan kekerasan terhadap Saksi-1 karena Saksi-1 menunjukkan sikap tidak menghargai Terdakwa selaku atasannya, Saksi-1 mengabaikan perintah yang Terdakwa berikan sejak tanggal 11-12 Agustus 2025 untuk menambahkan data pada surat tetapi sampai tanggal 25 Agustus 2025 surat tersebut belum selesai, sehingga Terdakwa merasa jengkel/marah dan melakukan pemukulan terhadap Saksi-1," imbuhnya.
Dijelaskan jika kekerasan itu telah berulang kali dilakukan oleh terdakwa terhadap korban. Setidaknya terjadi sebanyak 6 kali di luar kekerasan di atas.
Perbuatan tersangka itu kemudian dijerat Pasal 131 Ayat (1) KUHPM. Saat ini persidangan sudah masuk ke dalam mendengarkan keterangan saksi yang dilaksanakan di Ruang Sidang PTUN Tanjung Pinang.
Simak Video "Video: Kasus Penyekapan Wanita di Cileunyi: Polisi Masih Kejar Pelaku! "
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)
