Personel Unit Reskrim Polsek Bukit Batu menggrebek rumah diduga kuat sebagai lokasi transaksi narkoba. Operasi senyap dilakukan setelah polisi mengendus ada bisnis haram yang meresahkan warga.
Bukan gembong narkoba kelas kakap yang jadi target utama, justru seorang ibu muda berinisial TR (33). TR tertunduk lesu ketika polisi membongkar jejak bisnis gelapnya di wilayah Bukit Batu.
Penangkapan ini menjadi bukti jika bisnis haram itu menyasar warga yang secara finansial lemah. Namun mencari jalan pintas dengan menjual barang berbahaya dan penuh resiko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang telah lama curiga melihat transaksi narkoba. Sudah bikin resah," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian S Siregar, Jumat (15/5/2026).
Berangkat dari laporan itu, tim opsnal lalu mengintai aktivitas di rumah TR. Setelah melihat ciri-cirinya, polisi langsung masuk menggeledah.
"Setelah memastikan ciri-ciri target, petugas langsung melakukan penggerebekan tanpa perlawanan berarti. TR yang semula mengira aktivitasnya tak terdeteksi, hanya bisa pasrah saat rumahnya digeledah secara menyeluruh oleh petugas," katanya.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat paket sabu seberat 1,68 gram yang siap edar. Tak hanya itu, polisi juga menyita peralatan narkoba lengkap, sebuah timbangan digital, alat press plastik, empat bundel plastik pembungkus, hingga ponsel pintar yang digunakan untuk mengatur janji transaksi.
Barang-barang ini menjadi bukti bisu bahwa TR bukan sekadar pemakai, melainkan pemain aktif dalam rantai distribusi barang terlarang tersebut.
Motif di balik aksi nekat TR sungguh ironis sekaligus memprihatinkan bagi siapapun yang mendengarnya. Kepada petugas, ia mengaku terpaksa terjun ke dunia hitam demi memenuhi kebutuhan seharu-hari di rumah.
Niat hati ingin menyambung napas dapur keluarga dan memenuhi kebutuhan mendesak. Namun jalan pintas yang ia tempuh justru membuatnya harus meninggalkan rumah menuju sel tahanan yang dingin.
"Tidak ada ruang toleransi bagi siapapun yang terlibat dalam jaringan narkotika, terlepas dari alasan ekonomi yang melatarbelakanginya. Tersangka berperan ganda; mulai dari menguasai, menjual, hingga menjadi perantara," kata Fahrian.
Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dikombinasikan dengan pasal-pasal dalam KUHP terbaru (UU RI Nomor 1 Tahun 2023). Alih-alih mendapatkan kesejahteraan yang diimpikan, sang ibu muda ini kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat dan terpisah dari keluarganya.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat Bengkalis akan bahaya narkoba yang terus mengincar titik lemah kemiskinan sebagai celah masuk.
"Kami kembali mengimbau warga agar terus berperan aktif melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui Call Center 110. Sebab, memutus rantai peredaran narkoba bukan hanya tugas kepolisian, melainkan perjuangan bersama untuk menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif bagi masa depan," tegasnya.
