Sidang Tuntutan Pria di Medan Bunuh Istri Usai Ditolak Berhubungan Ditunda

Sidang Tuntutan Pria di Medan Bunuh Istri Usai Ditolak Berhubungan Ditunda

Juita Sinuhaji - detikSumut
Senin, 11 Mei 2026 20:21 WIB
Sidang tuntutan kasus suami bunuh istri ditunda di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/5/2026)
Foto: Sidang tuntutan kasus suami bunuh istri ditunda di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/5/2026) (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Sidang lanjutan Asrizal (46) kasus pembunuhan, terhadap istrinya Nur Sri Wulandari dengan bantal usai ditolak berhubungan intim ditunda. Sidang dengan agenda tuntutan itu seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, hari ini.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, AP Frianto Naibaho mengatakan kepada hakim bahwa tuntutan terhadap terdakwa belum siap.

"Tuntutan belum siap yang mulia, mohon digelar sidang pekan depan," ucap jaksa AP Frianto di ruang Cakra 3, Senin (11/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendengar hal tersebut, Majelis Hakim diketuai Lenny Megawaty Napitupulu menutup sidang dan dilanjut pekan depan.

"Baik sidang pembacaan tuntutan ditunda, sidang akan kembali digelar Senin depan," ucap hakim Lenny.

ADVERTISEMENT

Dalam dakwaan, kejadian bermula pada Kamis 30 Oktober 2025 ketika terdakwa pulang kerja dari depot air minum sekitar pukul 23.00 WIB.

Setibanya di rumah, terdakwa meminta korban untuk memijat tubuhnya. Permintaan tersebut sempat dituruti korban sebelum akhirnya ia masuk ke kamar untuk beristirahat, sementara terdakwa makan dan kemudian tertidur di ruang tamu

Sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa masuk ke kamar dan membangunkan istrinya dengan maksud mengajak berhubungan badan. Namun korban menolak karena kelelahan. Penolakan itu memicu pertengkaran hingga terjadi tarik-menarik pakaian.

Lebih lanjut, korban sempat pergi ke kamar mandi untuk mengganti pakaian sekaligus merendam baju terdakwa yang robek akibat pertengkaran tersebut.

Tak berhenti disitu, sekitar pukul 03.30 WIB terdakwa kembali mengajak korban berhubungan intim. Namun korban kembali menolak dengan alasan masih lelah. Emosi karena penolakan tersebut, terdakwa kemudian mengambil bantal dan membekap wajah korban.

Korban sempat melakukan perlawanan dengan mencakar tubuh terdakwa hingga menimbulkan luka lecet. Namun terdakwa tetap menekan bantal ke wajah korban hingga korban tidak sadarkan diri.

Setelah korban tak bergerak, terdakwa mengira istrinya hanya pingsan. Ia kemudian meletakkan bantal di bawah kepala korban dan tidur di sampingnya.

Keesokan paginya sekitar pukul 07.45 WIB, terdakwa terbangun dan mendapati korban tidak kunjung bangun. Dalam kondisi panik, ia kemudian menghubungi keluarga, termasuk orang tua korban. Setelah keluarga datang, korban diketahui telah meninggal dunia.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Atas permintaan keluarga korban, autopsi dilakukan di RS Bhayangkara Medan.

Berdasarkan hasil visum et repertum, ditemukan luka lecet dan memar di bagian wajah serta tanda-tanda asfiksia atau mati lemas. Dokter menyimpulkan kematian korban disebabkan tertutupnya hidung dan mulut yang mengakibatkan gangguan pernapasan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan sejumlah pasal alternatif, termasuk Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).



(afb/afb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads