Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menindak praktik perusakan hutan mangrove di pesisir Kepulauan Meranti. Dua pemilik dapur, nakhoda kapal dan ribuan karung arang bakau diamankan.
Langkah ini menjadi bagian dari konsistensi penegakan hukum, khususnya dalam upaya menjaga ekosistem pesisir yang memiliki peran penting lingkungan. Khususnya untuk keberlanjutan lingkungan di Provinsi Riau.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi. Subdit Tipidter langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan kapal KM Aldan 2 yang tengah memuat arang bakau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lokasinya berada di dapur arang ilegal di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat. Dari kapal tersebut diamankan sekitar 580 karung arang bakau yang telah siap untuk dikirim.
"Temuan ini kemudian kami kembangkan hingga mengarah ke dua lokasi dapur arang yang menjadi sumber produksi," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, Rabu (6/5/2026).
Pengembangan itu membawa tim ke dua titik berbeda di Desa Sesap dan Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan aktivitas produksi arang bakau dalam skala besar yang telah berlangsung cukup lama.
Hasil penggeledahan, polisi mengamankan sekitar 3.000 karung arang bakau dengan estimasi berat lebih dari 100 ton. Selain itu, ditemukan pula puluhan kubik kayu mangrove sebagai bahan baku yang siap diolah.
Seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin dan memanfaatkan kayu mangrove yang ditebang secara ilegal dari kawasan pesisir. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa praktik ini telah berjalan selama 2 hingga 3 tahun.
Kayu-kayu mangrove ditebang ilegal, diolah dan rencana dikirim ke pasar di luar negeri. Salah satunya yaitu ke Batu Pahat, wilayah Malaysia.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah B alias CC dan M alias AW sebagai pemilik dapur arang serta SA sebagai nakhoda kapal pengangkut.
Ketiganya dijerat dengan UU Kehutanan serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Polda Riau masih terus mengembangkan perkara ini untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan distribusi yang lebih luas. Termasuk indikasi keterhubungan dengan pasar lintas negara.
(ras/mjy)











































