Sekeluarga Sindikat Pencuri Motor di Karo Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sekeluarga Sindikat Pencuri Motor di Karo Divonis 1,5 Tahun Penjara

Finta Rahyuni - detikSumut
Rabu, 06 Mei 2026 10:30 WIB
Ilustrasi pengadilan
Foto: iStock
Medan -

Satu keluarga yang terdiri dari abang, adik dan saudara ipar terlibat dalam sindikat pencurian sepeda motor di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut). Dalam kasus ini, para pelaku divonis 1,5 tahun penjara.

Untuk diketahui, ada lima pelaku yang ditangkap dalam kasus ini. Empat diantaranya merupakan satu keluarga, yakni ASA (16), M Habib Panggabean (20), Muhammad Rayhan (18), dan Syafrudin alias Udin (18). Sementara satu pelaku lagi merupakan penadah bernama Yuzwan Fauzi alias Yos (29).

Berkas Yuzwan dengan terdakwa lainnya dilakukan secara terpisah. Untuk terdakwa Habib, Rayhan, dan Syafrudin, masing-masing divonis 1,5 tahun penjara. Sementara pelaku ASA tidak dirinci karena anak di bawah umur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa I M Habib Panggabean, terdakwa II Muhammad Rayhan dan terdakwa III Syafrudin alias Udin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan," demikian putusan hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe seperti dikutip detikSumut, Rabu (6/5/2026).

Vonis ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Sementara untuk terdakwa Yuzwan, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 bulan penjara. Hukuman ini berbeda tipis dengan tuntutan JPU, yakni 6 bulan penjara.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo saat itu, AKP Rasmaju Tarigan mengatakan para pelaku merupakan sindikat yang telah berulang kali beraksi.

"Empat pelaku pencurian merupakan saudara kandung dan ipar. Mereka tergolong sindikat karena melakukan pencurian secara terstruktur dan berulang di berbagai lokasi di Kabupaten Karo," kata Rasmaju, Jumat (6/6/2025).

Rasmaju menyebut sindikat ini telah mencuri sepeda motor di delapan lokasi berbeda di Kabanjahe dan Berastagi selama April 2025. Aksi mereka terekam CCTV dan sempat viral di media sosial. Bahkan, para pelaku bisa mencuri 2 motor sekaligus saat tengah beraksi.

Pihak kepolisian pun menyelidiki sindikat pencurian itu dan menangkap para pelaku secara bertahap dari lokasi yang berbeda pada Rabu (28/5). Saat proses penangkapan, tiga pelaku mencoba melarikan diri. Petugas sempat memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali, tetapi tak dihiraukan. Pada akhirnya, petugas menembak bagian kaki ketiga pelaku.




(fnr/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads