Pria Bertopeng Bobol Pintu Kos, Curi Barang-Cabuli Wanita di Tebing Tinggi

Pria Bertopeng Bobol Pintu Kos, Curi Barang-Cabuli Wanita di Tebing Tinggi

Mhd Ilham Pradila - detikSumut
Selasa, 05 Mei 2026 16:41 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pencabulan (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Tebing Tinggi -

Polisi menangkap pria bertopeng yang bobol kamar kos kosan saat subuh melakukan dugaan pencurian serta mencabuli perempuan muda penghuni kos Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Padang Hilir, Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, korban berinisial B (21) tengah tertidur di dalam kamar.

"Pelaku masuk ke kamar korban dengan menutup sebagian wajahnya," kata Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi Iptu Herikson P. Siahaan, Selasa (5/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban yang terkejut sempat berteriak meminta tolong. Namun pelaku langsung mendorong dan mengancam korban menggunakan obeng.

"Pelaku mendorong korban hingga jatuh ke tempat tidur, menutup mulut korban dengan handuk, dan mencekik leher korban," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Setelah berhasil melumpuhkan korban, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban di dalam kamar tersebut.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada tangan, luka memar, luka gores pada wajah dan perut, serta luka robek pada bagian bibir," tambahnya.

Setelah melakukan aksinya pelaku langsung kabur melarikan diri karena takut aksinya ketahuan warga sekitar.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi. Pelaku akhirnya ditangkap pada Sabtu (2/5/2026) malam.

Pelaku berinisial MSP (34). Dari hasil interogasi petugas kepolisian pelaku mengakui semua perbuatannya terhadap korban .

"Pelaku sudah ditangkap dan mengakui perbuatannya," katanya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu obeng bergagang kuning yang digunakan untuk mencongkel pintu, satu jaket (hoodie), satu celana jeans panjang berwarna hitam, serta satu topi berwarna abu-abu yang digunakan saat melakukan aksinya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal percobaan pencurian dengan kekerasan yang disertai perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads