Tiga orang oknum pegawai di Lapas Kelas II B Blitar resmi dicopot dari jabatannya. Tindakan tegas ini diambil menyusul adanya dugaan penawaran fasilitas kamar khusus atau 'sel sultan' senilai Rp100 juta kepada narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Benar, 3 oknum pegawai itu telah dibebastugaskan dari Lapas Blitar," kata Plh Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim, M Ulin Nuha melansir detikJatim, Jumat (1/5/2026).
Pihak Kanwil Ditjenpas Jatim memutuskan untuk menarik ketiga oknum tersebut ke kantor wilayah guna mempermudah proses pemeriksaan. Ketiga individu yang terlibat adalah AK selaku Kepala Pengamanan, RG dan W sebagai sipir.
Ulin merinci bahwa langkah ini merupakan bagian dari usulan pemberian sanksi yang lebih serius.
"Sudah kami usulkan pemberian sanksi berat kepada yang bersangkutan, sementara kami tarik ke wilayah untuk pembebasan jabatan dari Lapas Blitar," jelasnya.
Saat ini, Kanwil Ditjenpas Jatim telah mengajukan usulan sanksi disiplin tingkat berat ke pihak Inspektorat. Investigasi mendalam masih terus dilakukan oleh pihak berwenang untuk mengusut tuntas pelanggaran ini.
"Artinya pemeriksaan tetap berjalan. Kan masih belum selesai, nanti akan pemeriksaan oleh pusat. Kalau disiplin berat sanksinya bisa jadi PTDH, pencopotan jabatan dan penurunan pangkat," terangnya.
Pihak Lapas memberikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat yang telah membantu mengawasi integritas di dalam lembaga pemasyarakatan. Hal ini dianggap krusial demi menjaga kebersihan institusi dari praktik pungutan liar.
"Sesuai dengan arahan Pak Mentri Imipas dan Dirjen bahwa tidak ada toleransi bagi setiap pelanggaran maupun penyimpanan. Kami sampaikan terima kasih atas pengawasan masyarakat, ke depan kejadian ini kami terus tingkatkan pengawasan, agar tidak terulang kembali," jelasnya.
Artikel ini sudah tayang di detikJatim, baca selengkapnya di sini.
Simak Video "Video: Razia Gabungan di Lapas Palu Bongkar Peredaran Barang Terlarang"
(afb/afb)