Skandal kamar sel sultan di Lapas Kelas IIB Blitar berbuntut panjang. Tiga pegawainya kini dicopot atau dibebastugaskan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur (Ditjenpas Jatim).
Berikut fakta-fakta pencopotan ketiga pegawai lapas:
1. Usai dicopot ketiga pegawai ditarik ke Ditjenpas
"Benar, 3 oknum pegawai itu telah dibebastugaskan dari Lapas Blitar," kata Plh Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim, M Ulin Nuha saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (2/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ulin menegaskan tiga oknum pegawai Lapas Blitar kini ditarik sementara di Kanwil Ditjenpas Jatim. Adapun tiga oknum tersebut yakni RG dan W yang merupakan sipir dan AK yang merupakan Kepala Pengamanan.
"Sudah kami usulkan pemberian sanksi berat kepada yang bersangkutan, sementara kami tarik ke wilayah untuk pembebasan jabatan dari Lapas Blitar," jelasnya.
2. Terancam sanksi pemecatan tidak hormat
Menurutnya, Kanwil Ditjenpas Jatim telah mengusulkan sanksi disiplin tingkat berat kepada tiga oknum pegawai tersebut kepada Inspektorat. Proses pemeriksaan dan penyelidikan juga masih berlanjut sampai dengan saat ini.
"Artinya pemeriksaan tetap berjalan. Kan masih belum selesai, nanti akan pemeriksaan oleh pusat. Kalau disiplin berat sanksinya bisa jadi PTDH, pencopotan jabatan dan penurunan pangkat," terangnya.
3. Ditjenpas ucapkan terima kasih atas aduannya
Lanjut Ulin, pihaknya turut menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang berkontribusi dalam memberikan pengawasan kemasyarakatan. Termasuk di dalam Lapas Blitar. Sehingga kejadian tersebut tidak terulang kembali.
"Sesuai dengan arahan Pak Mentri Imipas dan Dirjen bahwa tidak ada toleransi bagi setiap pelanggaran maupun penyimpanan. Kami sampaikan terima kasih atas pengawasan masyarakat, ke depan kejadian ini kami terus tingkatkan pengawasan, agar tidak terulang kembali," tandasnya.
4. Tawarkan sel sultan ke napi kasus korupsi Rp 100 Juta
Sebelumnya, kasus pungutan liar (pungli) tengah menerpa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blitar. Modusnya, menawarkan narapidana dengan kamar atau sel khusus dengan harga Rp 100 juta.
Kepala Lapas Kelas II B Blitar, Iswandi membenarkan terkait kabar pungli kamar khusus itu. Ia menyebut ada tiga pegawainya yang menawarkan kamar khusus itu kepada narapidana.
Terbongkarnya tawaran itu berawal dari laporan napi. Dari situ, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata benar.
"Kronologinya berdasarkan laporan warga binaan atau tahanan baru ditawarkan kamar khusus," kata Iswandi, Selasa (28/4/2026).
