Polisi menangkap dua orang kawanan maling yang mencuri motor warga di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Para pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura ingin berburu burung.
Kapolsek Babalan AKP Eben Tarigan mengatakan pencurian itu terjadi di Desa Telaga Said, Kecamatan Sei Lepan, Kamis (23/4/2026) sekira pukul 18.00 WIB. Adapun dua pelaku yang ditangkap adalah S (40) dan AG (40).
"Polsek Babalan berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial S dan AG," kata Eben, Kamis (30/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam peristiwa itu, korban Legiman (49) kehilangan motornya. Alhasil, korban membuat laporan ke Polsek Babalan.
Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidikinya hingga akhirnya mendeteksi soal kedua pelaku. Kemudian, petugas kepolisian mencari keberadaan para pelaku dan menangkapnya pada hari ini.
Selain menangkap pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan satu senapan angin, 1 parang, satu kunci T serta beberapa anak kunci palsu yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian motor.
"Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan dua pria mencurigakan yang kerap datang ke lokasi dengan modus berpura-pura berburu burung menggunakan senapan angin," jelasnya.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan ke salah satu bengkel yang biasa digunakan untuk menyimpan motor hasil curian. Bengkel itu berada di dekat rumah salah satu pelaku di Desa Kota Datar, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Di lokasi itu, petugas menemukan 6 sepeda motor, termasuk motor korban. Motor-motor tersebut diduga kendaraan yang juga dicuri para pelaku.
"Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Babalan guna kepentingan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk penelusuran kepemilikan kendaraan lainnya serta kemungkinan adanya jaringan pelaku di wilayah berbeda," pungkasnya.
(fnr/mjy)
