Polisi Tembak Begal yang Lukai Pedagang Mi Pecal Siang Bolong di Medan

Polisi Tembak Begal yang Lukai Pedagang Mi Pecal Siang Bolong di Medan

Mhd Ilham Pradila - detikSumut
Rabu, 22 Apr 2026 14:19 WIB
Konferensi pers penembakan begal yang beraksi di siang bolong di Medan. (Mhd Ilham Pradillah/detikSumut)
Foto: Konferensi pers penembakan begal yang beraksi di siang bolong di Medan. (Mhd Ilham Pradillah/detikSumut)
Medan -

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menangkap pelaku begal sadis terhadap seorang tukang pecal usai korban mengantar anaknya pada siang bolong di Jalan Ileng Uki, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Direskrimum Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada (15/4/2026) sekitar pukul 13.15 WIB siang bolong di wilayah hukum Polres Belawan. Korban bernama Juliana (43), seorang pedagang mi pecel.

"Korban baru selesai mengantar anaknya ke sekolah. Dalam perjalanan pulang, korban tiba-tiba dipepet oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor," ujarnya, Rabu (22/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aksinya, pelaku melukai tangan korban dengan senjata tajam hingga tangan korban berlumuran darah akibat sayatan senjata tajam tersebut, kemudian merampas tas korban yang berisi uang sebesar Rp 60.000.

"Salah seorang pelaku kemudian menyayat lengan kanan korban menggunakan pisau cutter. Setelah itu, pelaku mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai sebesar Rp 60.000 dan langsung melarikan diri," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka, yakni Irfan Hakim (29) dan Jufri Syahputra (30). Irfan ditangkap di Jalan Rambutan, Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (20/4) pukul 21.30 WIB.

Irfan diketahui berperan sebagai pengendara sepeda motor yang membonceng pelaku utama dan memepet korban saat kejadian.

Sementara itu, Jufri ditangkap di Desa Rimba Sawang, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Selasa (21/4) pukul 04.30 WIB. Polisi menyebut Jufri merupakan otak pelaku.

"Jufri diduga sebagai pelaku utama yang merencanakan aksi, melukai korban, mengambil tas korban, sekaligus pemilik sepeda motor yang digunakan saat beraksi," jelasnya.

Polisi menyebut kedua tersangka sempat melawan saat ditangkap. Karena itu, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua pelaku.

"Karena melawan petugas, kita lakukan tindakan tegas dan terukur," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui merupakan residivis. Irfan pernah terlibat kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor pada 2016. Sedangkan Jufri pernah tersangkut kasus penganiayaan pada 2012 dan penadahan pada 2014.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tas hitam milik korban, sepeda motor Honda Scoopy hitam, sandal jepit, topi hitam, dan satu unit ponsel Android.

Selain dua pelaku yang telah ditangkap, polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial AL alias UD yang masuk daftar pencarian orang (DPO).



(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads