Mantan Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian Mandailing Natal (Madina) Fauzan Lubis, didakwa melakukan dugaan korupsi peremajaan sawit rakyat (PSR) dengan pagu anggaran Rp 1,9 miliar. Sidang berlangsung di ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan.
Selain Fauzan, ada dua terdakwa lain yang juga didakwa melakukan tindakan dugaan korupsi yakni petugas penilai kemajuan fisik PSR, Muhammad Wildan. Kemudian, ketua kelompok tani, Asmudal.
"Kasus ini berawal dari adanya dugaan penyalahgunaan dana di lahan milik anggota Kelompok Tani TS yang tidak dilakukan penanaman sebagaimana mestinya," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Madina, Reza Rizaldy Kartiwa, Senin (20/4/2026).
Diketahui, PSR merupakan program prioritas pemerintah untuk swasembada pangan dan energi nasional.
Jaksa menyebut, setelah diselidiki dugaan korupsi diduga telah direncanakan tersangka sejak awal program berjalan. Pagu anggaran sebesar Rp 1.996.722.000 untuk pengerjaan lahan seluas 66,83 hektare di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Madina.
"Namun, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program tersebut. Akibatnya, tujuan program peremajaan kelapa sawit tidak tercapai dan menimbulkan kerugian keuangan negara," ujarnya.
Jaksa menambahkan, berdasarkan hasil perhitungan, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 488.467.000.
Jaksa mengatakan, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai mendengar dakwaan, majelis hakim diketuai oleh Khamozaro Waruwu memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk memberikan perlawanan atas dakwaan pada sidang pekan depan.
Simak Video "Video: Videografer Amsal Sitepu Jalani Sidang Vonis di PN Medan"
(mjy/mjy)