Modus Kepala BKPSDM Madina di Kasus Dugaan Korupsi Smart Village Rp 1,7 M

Modus Kepala BKPSDM Madina di Kasus Dugaan Korupsi Smart Village Rp 1,7 M

Finta Rahyuni - detikSumut
Kamis, 30 Jul 2026 12:01 WIB
Kejaksaan saat akan menahan Ahmad Meinul. (Foto: dok. Kejari Madina)
Foto: Kejaksaan saat akan menahan Ahmad Meinul. (Foto: dok. Kejari Madina)
Madina -

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Madina Ahmad Meinul Lubis (AML) menjadi tersangka kasus korupsi kegiatan Smart Village Tahun Anggaran 2023. Modus Meinul adalah mengumpulkan para camat dan memerintahkan agar program Smart Village itu masuk Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) setiap desa.

"Berdasarkan hasil penyidikan, AML diduga mengumpulkan para camat dan memerintahkan para kepala desa agar memasukkan kegiatan Smart Village ke dalam setiap RAPBDes," kata Kepala Kejari Madina Mohammad Nursaitias, Kamis (30/7/2026).

Mohammad mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan, kegiatan Smart Village itu tidak dilakukan pemeliharaan atau maintenance. Akibatnya, aplikasi Smart Village tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil pendalaman penyidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Smart Village dilakukan secara bersama-sama antara pihak pelaksana dengan Plt Kepala Dinas PMD tahun 2023," ujarnya.

Untuk diketahui, kasus Smart Village ini merupakan salah satu program di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina. Ahmad Meinul Lubis sebelumnya merupakan Plt di dinas tersebut.

ADVERTISEMENT

Mohammad mengatakan penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya. Awalnya, pada 6 Maret 2026, penyidik Kejari Madina telah menetapkan MA selaku Direktur Utama PT ISN sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan dua bukti yang cukup terkait keterlibatan AML dalam kasus korupsi itu.

"Penetapan tersangka AML merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah sebelumnya penyidik menetapkan MA sebagai tersangka," jelasnya.

Mohammad menyebut bahwa program Smart Village sendiri merupakan salah satu kegiatan yang dibiayai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2023. Tujuan program ini adalah untuk meningkatkan kemampuan desa memanfaatkan aplikasi digital.

Nilai anggaran program tersebut sebesar Rp 24.975.000 untuk setiap desa di Kabupaten Madina.

"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Madina, dugaan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1.700.000.000," jelasnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AML ditahan selama 20 hari kedepan mulai 29 Juli-17 Agustus 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan. Kini, kejaksaan tengah menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus korupsi itu.

"Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap secara menyeluruh peran setiap pihak yang terlibat, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup," pungkasnya.



(fnr/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads