Empat pria yang mencuri besi proyek Stadion Teladan menjalani sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam dakwaan tersebut, terungkap aksi pencurian oleh para terdakwa dilakukan beberapa kali dalam kurun waktu yang berbeda.
Keempat terdakwa itu adalah Seven Boy Dolok Saribu (32), Tomi Syahputra Purba (29), Chandra Dolok Saribu (42) dan Benhard Halomoan Tambunan (54).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Sianipar saat membacakan dakwaan mengatakan para terdakwa memanfaatkan celah di pagar seng proyek untuk melancarkan aksinya. Dengan menggunakan bambu yang diberi kait besi di ujungnya, mereka menarik potongan besi dari dalam area proyek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aksi dilakukan beberapa kali di waktu berbeda dengan cara yang sama," ucap jaksa.
Pencurian pertama kali pada Agustus 2025, mereka mencuri sekitar 10 kilogram besi yang kemudian dijual seharga Rp 35 ribu. Hasilnya dibagi rata. Sebulan kemudian, mereka kembali beraksi dan berhasil membawa 21 kilogram besi senilai Rp 73.500.
Aksinya kembali berlanjut, pada 13 Oktober 2025 mereka kembali mencuri dua batang besi seberat 11 kilogram, lalu menjualnya seharga Rp 38.500. Bahkan di hari yang sama, mereka mengulangi aksinya pada dini hari dan membawa kabur 15 kilogram besi senilai Rp 52.500.
Akibat aksi pencurian berulang yang dilakukan para terdakwa, pihak yang mengerjakan proyek Stadion Teladan mengalami kerugian hingga Rp 50 juta.
Jaksa menegaskan, perbuatan para terdakwa itu dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, sehingga memenuhi unsur pencurian dengan pemberatan.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
