Curi Jemuran dari Rumah Polisi, Pemuda di Simalungun Ditangkap

Curi Jemuran dari Rumah Polisi, Pemuda di Simalungun Ditangkap

Finta Rahyuni - detikSumut
Rabu, 15 Apr 2026 20:39 WIB
Ilustrasi maling
Foto: Getty Images/iStockphoto/uzhursky
Simalungun -

Seorang pria bernama M Yogi Pratama (23) nekat mencuri jemuran berbahan aluminium dari rumah seorang anggota Polri di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Kini, pelaku Yogi telah ditangkap.

Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky Siahaan mengatakan pencurian itu terjadi di rumah korban Mahardiansyah Damanik (41) di Jalan Asahan KM 8, Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar. Informasi itu pertama kali diketahui korban pada Senin (6/4/2026) usai diberitahu oleh istrinya. Mahardiansyah sendiri kini telah bertugas di Polres Sibolga.

"Pelapor berada di Kota Pematangsiantar dan diberitahu melalui handphone oleh istrinya bahwa telah terjadi pencurian di rumahnya," kata Hengky, Rabu (15/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban pun pulang ke rumah untuk mengecek informasi itu. Setibanya di sana, korban menemukan bahwa jemuran pakaian mereka yang diperkirakan seharga Rp 800 ribu telah hilang. Jemuran itu sebelumnya berada di belakang rumah korban.

Korban pun mengecek CCTV dan melihat pelaku mencuri jemuran itu pada pukul 03.41 WIB.

ADVERTISEMENT

"Dari rekaman CCTV didapati satu orang yang tidak dikenal mengambil jemuran pakaian tersebut," jelasnya.

Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Gunung Malela. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu memburu pelaku hingga akhirnya menangkapnya di Nagori Pematang Sahkuda, Kecamatan Gunung Malela, siang tadi. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan becak yang digunakan pelaku saat beraksi.

"Tim opsnal dan penyidik melakukan pengejaran terhadap hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Saat diinterogasi, pelaku mengakui atas perbuatannya," pungkasnya.




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads