Seorang pria di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) Dedi Irwanto (41) membegal dan membacok temannya saat SD, Rahmad (38) dengan modus hendak menumpang. Dalam kasus ini, Dedi divonis 5 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Dedi Irwanto alias Kirun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'pencurian dengan kekerasan' sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," demikian putusan majelis hakim seperti dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Senin (13/4/2026).
Vonis ini berbeda dengan dengan tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 7 tahun penjara. Dalam dakwaan tunggal JPU, dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Kamis, 11 September 2025 sekira pukul 17.50 WIB di Dusun IV Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Awalnya, terdakwa bertemu dengan korban di Gang Subur Desa Dalu X A. Saat itu, terdakwa meminta korban untuk mengantarnya mengambil handphone yang digadaikannya ke Pasar VII Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa.
"Korban pun bersedia untuk mengantarkan terdakwa. Kemudian, korban dan terdakwa pun berboncengan dengan menggunakan sepeda motor milik korban," isi dakwaan tersebut.
Di tengah perjalanan, terdakwa pun mulai melancarkan aksinya dengan menodongkan gunting yang telah dipersiapkannya ke arah perut korban. Pada saat itu, pelaku juga mengancam mematikan korban karena susah sekali dimintai tolong.
Lalu, korban pun berupaya melawan dengan mencekik leher terdakwa dari arah belakang. Akibatnya, terdakwa pun langsung membacok korban di bagian perut sebanyak dua kali dan satu kali di bagian paha.
Setelah itu, pelaku pergi membawa kabur motor korban. Saat hendak membawa kabur motor itu, korban sempat terseret sejauh 2 meter karena korban berupaya mempertahankan motor itu.
Sebelumnya diberitakan, Kasi Humas Polresta Deli Serdang Iptu JM Gabe Napitupulu mengatakan peristiwa itu terjadi di Dusun VI Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kamis (11/9/2025).
"Korban kenal dengan pelaku, teman SD," kata Gabe, Selasa (16/9).
Gabe menjelaskan peristiwa itu berawal saat korban hendak pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor. Lalu, saat melintas di Gang Subur Desa Dalu X A, korban dipanggil oleh pelaku dan meminta tolong.
Karena kenal, korban pun membonceng pelaku. Namun, setibanya di lokasi kejadian, pelaku mengarahkan gunting yang telah dibawanya ke perut korban serta menusuknya.
Simak Video "Video Kata Pramono soal Petugas Damkar Jadi Korban Begal di Jakpus"
(fnr/afb)