Dukun Bunuh Pasien Modus Gandakan Uang di Deli Serdang Dituntut 19 Tahun Bui

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 10 Apr 2026 11:01 WIB
Foto: Getty Images/Worawee Meepian
Deli Serdang -

Seorang dukun bernama Alfian (57) membunuh pasiennya, Kwek Tjue (67) di Kabupaten Deli Serdang, dengan modus ritual menggandakan uang. Dalam kasus ini, Alfian dituntut 19 tahun penjara.

"Menuntut supaya Hakim Majelis Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alfian dengan pidana penjara selama 19 tahun," demikian isi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), seperti dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jumat (10/4/2026).

Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama. Pada dakwaan pertama itu dijelaskan bahwa antara terdakwa dan korban merupakan teman dekat. Lalu, pada 16 Agustus 2025, terdakwa menyuruh korban datang ke rumahnya dengan modus untuk menggandakan uang.

"Di mana sebelumnya, terdakwa menyuruh korban untuk menyiapkan uang sebesar Rp 100.000.000 untuk digandakan. Namun, jika tidak ada minimal harus dibawa sebesar Rp 20.000.000," demikian isi dakwaan itu.

Lalu, sekira pukul 17.00 WIB, korban pun datang ke rumah terdakwa bersama anak perempuannya, Eriana (38) dengan mengendarai sepeda motor. Setibanya di sana, terdakwa langsung menanyakan soal uang itu. Namun, saat itu, korban mengaku hanya membawa uang sebesar Rp 1.100.000.

Terdakwa pun kesal karena uang yang diminta tidak sesuai. Pada saat itu, timbul niat terdakwa untuk membunuh korban.

Kemudian pelaku mengajak korban pergi ke lokasi yang sudah ditentukan pelaku, sedangkan anak korban disuruh untuk tetap berada di rumah terdakwa itu.

Saat menuju lokasi tersebut, terdakwa turut membawa satu parang. Dengan mengendarai sepeda motor korban, keduanya pun pergi menuju Jalan Lembaga Dusun XI Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Di tengah perjalanan, terdakwa dan korban sempat membeli buah kelapa muda yang akan digunakan untuk ritual. Setibanya di Jalan Lembaga itu, terdakwa memarkirkan motor korban di salah satu rumah kosong.



Simak Video "Video Viral Dukun di Sulsel Bikin Mantra Tak Senonoh-Ritual Diduga Mirip Salat"


(fnr/dhm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork