Anak Bandar Narkoba Dalang Penyerangan Polisi di Belawan Divonis 3 Tahun Bui

Anak Bandar Narkoba Dalang Penyerangan Polisi di Belawan Divonis 3 Tahun Bui

Finta Rahyuni - detikSumut
Minggu, 05 Apr 2026 10:38 WIB
Tampang pelaku Alva, anak bandar narkoba yang menjadi otak pelaku penyerangan polisi. (Dok. Polres Pelabuhan Belawan)
Foto: Tampang pelaku Alva, anak bandar narkoba yang menjadi otak pelaku penyerangan polisi. (Dok. Polres Pelabuhan Belawan)
Medan -

Polres Pelabuhan Belawan menangkap Alva Bintara Putra Nasution (31) yang menjadi otak pelaku penyerangan dan pembakaran dua sepeda motor personel polisi yang tengah melakukan penggerebekan narkoba. Dalam kasus ini, Alva divonis 3 tahun penjara.

Untuk diketahui, penyerangan itu terjadi saat polisi tengah menggerebek narkoba di Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (9/4/2025). Alva merupakan anak bandar narkoba bernama Ismail Nasution yang sempat terpaksa dilepas oleh petugas kepolisian karena diserang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Alva Bintara Putra Nasution Alias Alpa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah yang dilakukan dengan bersekutu. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," demikian isi putusan hakim seperti dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Medan, Minggu (5/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis ini beda tipis dengan tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 3,5 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, Alva Bintara Putra Nasution ditangkap karena menjadi dalang penyerangan dan pembakaran dua sepeda motor personel polisi.

"Iya (anak Ismail Nasution), iya diduga demikian (otak pelaku penyerangan)," kata Plh Kapolres Pelabuhan Belawan saat itu AKBP Wahyudi Rahman saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (15/5/2025).

Wahyudi menyebut sebelum menangkap Alva, pihaknya sudah lebih dulu menangkap empat pelaku lainnya. Keempatnya, yakni Ramli Hidayat (39), Ari Juanda (22), Irwandana (25), dan Adi Syahputra (38).

Dalam kasus ini, pelaku Alva berperan memprovokasi pelaku lainnya untuk melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian dengan cara melempari batu.



(fnr/dhm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads