PPK Satker BBPJN Sumut Heliyanto divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, atas kasus korupsi jalan di Sumut. Selain itu, Heliyanto juga harus membayar denda dan uang pengganti kerugian negara.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Heliyanto dengan pidana 5 tahun penjara," ucap majelis hakim diketuai Mardison, diruang Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/4/2026).
Tidak hanya hukuman badan, Heliyanto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta subsider pidana penjara selama 100 hari.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp1.624.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar harta kekayaan disita, jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 tahun.
Kemudian, barang bukti penyitaan dari JPU KPK terhadap uang-uang yang diterima melalui stafnya. Penyitaan sebesar Rp197.600.000 yang mana diperhitungkan sebagai uang pengganti terdakwa.
Menurut hakim, Heliyanto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 KUHP Jo. Pasal 127 ayat (1) KUHPidana. Pasal 18 tambahan.
Hal yang memberatkan terdakwa, yakni merugikan masyarakat dan pemerintah, serta tidak mendukung program pemerintah dalam pembrantasan tindak pidana korupsi.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatanya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya," ucap hakim.
Vonis yang dijatuhi hakim sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Heliyanto dituntut 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider pidana penjara selama 100 hari.
JPU juga menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp1.624.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar harta kekayaan disita, jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 tahun.
Lalu tim penuntut umum juga memiliki barang bukti penyitaan terhadap uang-uang yang diterima melalui stafnya. Penyitaan sebesar Rp197.600.000, yang mana diperhitungkan sebagai uang pengganti terdakwa.
Usai mendengar putusan, hakim memberikan kesempatan selama 7 hari kedepan kepada terdakwa dan JPU menerima, menolak atau mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Hidayat, mengatakan terdakwa dan penasehat hukumnya pikir-pikir. JPU juga mengambil sikap pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Terdakwa dan penasehat hukum mengajukan pikir-pikir, kami juga bersikap pikir-pikir. Sambil melihat bagaimana upaya terdakwa dan kami akan mengajukan upaya hukum atau tidak," tandas JPU Hidayat.
Simak Video "Video Eks Kadis PUPR Sumut Divonis 5,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jalan"
(afb/afb)