Riau

Barang Bukti Kasus Korupsi Dikorupsi, Jaksa Tahan Eks Sekretaris Diskop Bengkalis

Raja Adil Siregar - detikSumut
Rabu, 01 Apr 2026 17:59 WIB
Foto: Wakajati Riau Handojo saat diwawancara terkait penahanan eks Sekretaris Koperasi dan UMK Bengkalis berinisial J. (Raja Adil Siregar/detikSumut)
Pekanbaru -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menahan mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMK Bengkalis, berinisial J. Ia ditahan atas kasus korupsi barang bukti sitaan korupsi berupa pabrik mini kelapa sawit.

Wakajati Riau Edi Handojo mengatakan J ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka hari ini. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik tindak pidana khusus.

"Pada hari ini penyidik menahan tersangka J. J adalah Sekretaris Dinas Koperasi dan UMK Bengkalis 2015," ujar Edi didampingi Aspidsus Carel Williams dan Kasipenkum Zikrullah, Rabu (1/4/2026).

Sebelum menahan J, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan medis. Hasilnya, tersangka layak untuk ditahan.

Edi mengungkap penyidik telah memeriksa 28 saksi dan empat ahli. Bahkan hasil dari perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau tercatat kerugian negara mencapai Rp 30 miliar lebih.

"Hasil audit dari ahli BPKP Perwakilan Riau ditemukan perhitungan kerugian keuangan negara Rp 30.875.798.000," kata Wakajati.

Selanjutnya tersangka dititipkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan. Sebelum ditahan J sudah lebih dulu ditetapkan tersangka 20 Februari lalu bersama S.

S selaku Direktur Pabrik Kelapa Sawit mini PT Tengganau Mandiri Lestari di Bengkalis telah lebih dulu ditahan. Penahanan oleh penyidik terhadap S dilakukan 26 Februari lalu setelah pemeriksaan.

Sebelumnya Aspidsus Kejati Riau, Carrel Williams telah mengungkap duduk perkara kasus tersebut. Dimana pada 11 November 2015 lalu Kejari Bengkalis mengeksekusi putusan Mahkamah Agung dalam perkara kasus korupsi dan salah satu amar putusan adalah menyerahkan gedung pabrik kelapa sawit mini di Desa Tengganau, Bengkalis untuk dikelola Pemkab Bengkalis.

"Jaksa eksekutor menyerahkan barang bukti dan dituangkan dalam berita acara, 11 November 2015," kata Carrel saat itu.




(ras/mjy)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork