Barang Bukti Kasus Korupsi Dikorupsi, Jaksa Tahan Eks Sekretaris Diskop Bengkalis

Riau

Barang Bukti Kasus Korupsi Dikorupsi, Jaksa Tahan Eks Sekretaris Diskop Bengkalis

Raja Adil Siregar - detikSumut
Rabu, 01 Apr 2026 17:59 WIB
Barang Bukti Kasus Korupsi Dikorupsi, Jaksa Tahan Eks Sekretaris Diskop Bengkalis
Foto: Wakajati Riau Handojo saat diwawancara terkait penahanan eks Sekretaris Koperasi dan UMK Bengkalis berinisial J. (Raja Adil Siregar/detikSumut)
Pekanbaru -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menahan mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMK Bengkalis, berinisial J. Ia ditahan atas kasus korupsi barang bukti sitaan korupsi berupa pabrik mini kelapa sawit.

Wakajati Riau Edi Handojo mengatakan J ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka hari ini. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik tindak pidana khusus.

"Pada hari ini penyidik menahan tersangka J. J adalah Sekretaris Dinas Koperasi dan UMK Bengkalis 2015," ujar Edi didampingi Aspidsus Carel Williams dan Kasipenkum Zikrullah, Rabu (1/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum menahan J, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan medis. Hasilnya, tersangka layak untuk ditahan.

Edi mengungkap penyidik telah memeriksa 28 saksi dan empat ahli. Bahkan hasil dari perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau tercatat kerugian negara mencapai Rp 30 miliar lebih.

ADVERTISEMENT

"Hasil audit dari ahli BPKP Perwakilan Riau ditemukan perhitungan kerugian keuangan negara Rp 30.875.798.000," kata Wakajati.

Selanjutnya tersangka dititipkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan. Sebelum ditahan J sudah lebih dulu ditetapkan tersangka 20 Februari lalu bersama S.

S selaku Direktur Pabrik Kelapa Sawit mini PT Tengganau Mandiri Lestari di Bengkalis telah lebih dulu ditahan. Penahanan oleh penyidik terhadap S dilakukan 26 Februari lalu setelah pemeriksaan.

Sebelumnya Aspidsus Kejati Riau, Carrel Williams telah mengungkap duduk perkara kasus tersebut. Dimana pada 11 November 2015 lalu Kejari Bengkalis mengeksekusi putusan Mahkamah Agung dalam perkara kasus korupsi dan salah satu amar putusan adalah menyerahkan gedung pabrik kelapa sawit mini di Desa Tengganau, Bengkalis untuk dikelola Pemkab Bengkalis.

"Jaksa eksekutor menyerahkan barang bukti dan dituangkan dalam berita acara, 11 November 2015," kata Carrel saat itu.

Setelah barang bukti itu diterima Pemkab Bengkalis melalui Dinas Koperasi dan UMKM, ternyata HJ selaku yang menerima barang bukti tidak mengamankan atau menguasai secara fisik. Bahkan tersangka tidak mencatatkan dalam inventaris barang dan tidak mengusulkan penetapan status penggunaan barang.

Selain itu HJ juga membiarkan dikuasai oleh orang lain, yaitu S selaku Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari. S mengoperasionalkan sendiri pabrik sawit sampai Agustus 2019.

"Selanjutnya sejak Agustus 2019 sampai dengan Maret 2024 disewakan tersangka S kepada pihak lain. Hal ini dilakukan oleh S tanpa seizin pemilik aset, meskipun Pemda Kabupaten Bengkalis telah membuat surat yang ditujukan ke Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari tertanggal 11 Januari 2017," kata Aspidsus.

Berdasarkan data dan fakta itu Penyidik Pidana Khusus menetapkan kedua orang yang bertanggungjawab sebagai tersangka.

"Benar, ini barang sitaan dari kasus tindak pidana korupsi. Barang sitaan itu harusnya dikelola oleh Pemkab Bengkalis, ternyata justru dikelola lagi oleh S dan menimbulkan kerugian negara," kata Carrel.

Halaman 2 dari 2
(ras/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads