Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang wanita calon pemandu lagu (LC). Empat orang tersangka resmi dilimpahkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di tahap penuntutan.
Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Empat orang tersangka dan barang bukti diserahkan siang tadi.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan terhadap empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang wanita pemandu lagu di Batam," kata Priandi, Senin (30/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban diketahui bernama Dwi Putri Aprilian Dini (25), seorang perempuan asal Lampung. Ia diduga menjadi korban penganiayaan yang berlangsung selama beberapa hari hingga akhirnya meninggal dunia.
Dalam perkara ini, keempat tersangka yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, serta Putri Eangelina alias Papi Tam telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan sangkaan berlapis, yakni Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c sebagai dakwaan primair, Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c sebagai subsidair, serta Pasal 469 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c sebagai lebih subsidair.
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial DPA (25) tewas setelah mengalami penyiksaan selama tiga hari di Batu Ampar, Batam. Korban awalnya melamar pekerjaan sebagai pemandu lagu (LC) melalui media sosial, lalu diminta mengikuti ritual agar "laris".
Dalam ritual tersebut, korban justru dianiaya secara brutal oleh empat pelaku, yakni WL, AIN, PE, dan S. Kekerasan dipicu video rekayasa yang dibuat salah satu pelaku untuk memfitnah korban, sehingga memancing emosi pelaku lain.
Selama tiga hari, korban dipukul, diikat, disiksa dengan berbagai benda, disemprot air, hingga kepalanya dibenturkan ke dinding. Setelah korban tak bergerak, pelaku sempat mencoba menolong dengan oksigen sebelum membawanya ke rumah sakit, namun korban sudah meninggal dunia.
Pelaku juga sempat menyamarkan identitas korban dan menghilangkan barang bukti dengan mencopot CCTV. Kasus terungkap setelah pihak rumah sakit curiga dan melapor ke polisi. Keempat pelaku kini ditangkap dan dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
