Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara kembali tahan 1 orang tersangka korupsi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhanan dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan tahun 2023-2024. Tersangka bernama Rivolino merupakan mantan kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
"Penetapan status tersangka terhadap Rivolino dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum," ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).
Rizaldi mengatakan pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda merupakan kewenangan dari otoritas Pelabuhan. Apabila otoritas Pelabuhan atau unit penyelenggara Pelabuhan belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa yang berada di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan (Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal). Kegiatan penggunaan jasa pandu tunda oleh KSOP telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.
"Dimana seharusnya kapal yang dikenakan kewajiban, menggunakan jasa pandu tunda pada perairan yang ditetapkan sebagai perairan wajib pandu adalah kapal berukuran tonase di atas GT 500," tambahnya.
Rizaldi mengatakan dari data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 diperoleh data kapal yang berukuran Grose Tonase diatas 500 yang masuk keperairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan.
"Kapal berukuran Grose Tonase diatas 500 masuk diperairan wajib pandu Pelabuhan Belawan. Ternyata tidak masuk ke dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani oleh Rivolino dan tiga tersangka lain," tegas Rizaldi.
Rizaldi menambahkan, tersangka selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) saat itu diwajibkan mengendalikan dan memimpin pengaturan dan pendataan. Perbuatan tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai miliaran rupiah.
"Saat ini penyidik masih terus berkoordinasi dengan pihak atau lembaga terkait untuk melakukan pendalaman serta perhitungan kerugian keuangan negara secara detail," tegasnya.
Tersangka terjerat dugaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana.
Lebih lanjut, Rizaldi mengatakan setelah menetapkan status tersangka serta alasan subjektif. Penyidik kemudian terhadap tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kajati Sumatera Utara.
"Perintah melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 (dua puluh) hari pertama sejak hari ini di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan," imbuhnya.
Rizaldi menegaskan Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, akan terus bekerja untuk menuntaskan proses penyidikan. Jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Sumut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara tahan 3 orang tersangka korupsi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhanan dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan tahun 2023-2024.
Ketiga tersangka merupakan masing-masing mantan kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Para tersangka yakni, Kepala KSOP Tahun 2023, Wisnu Handoko, lalu Kepala KSOP Tahun 2024 Marganda L.A. Sihite dan Kepala KSOP Tahun 2024 Sapril Heston Simanjuntak.
