Pasangan suami istri (pasutri) diproses atas dugaan penipuan kepada sekitar 14 warga di Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut) dengan modus bisa memberangkatkan para korban kerja ke Australia. Para pelaku divonis hukuman berbeda hingga 1,5 tahun penjara.
Adapun kedua terdakwa adalah Cipto Sabdono alias CS (53) dan istrinya, Iptisamah.
Dilihat detikSumut dari laman SIPP Pengadilan Negeri Binjai, Selasa (24/3/2026), untuk terdakwa Cipto divonis 1,5 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Cipto Sabdono tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," demikian isi putusan hakim.
Putusan hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 10 bulan penjara.
Sementara untuk terdakwa Iptisamah hanya divonis 2 bulan penjara usai adanya perdamaian atau restorative justice dengan korban. Vonis ini berbeda tipis dengan tuntutan JPU yang meminta terdakwa dihukum 4 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan (restorative justice)," isi putusan tersebut.
Dalam dakwaan kesatu JPU untuk terdakwa Cipto, dijelaskan bahwa pada tahun 2024, Cipto bersama dengan istrinya Iptisamah membuka usaha travel umroh. Kantor travel itu dibuka di rumah warga bernama Nizam di Simpang Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli serdang.
Lalu, bulan Juli 2024 terdakwa Cipto mengatakan kepada saski Nizam soal adanya lowongan pekerjaan memetik buah di Australia. Gajinya Rp 50 juta per bulannya.
Cipto pun menyuruh Nizam untuk mencari calon pekerja agar diberangkatkan pada Oktober 2024. Saat itu, Cipto berpesan agar calon pekerja yang direkrut itu masih memiliki hubungan saudara dengan mereka.
Simak Video "Video: BNN Tangkap Pasutri Bandar Narkoba di Medan, 2 Kg Sabu Disita"
(fnr/mjy)