Pasutri di Binjai Tipu 14 Warga Kerja ke Australia, Divonis hingga 1,5 Tahun Bui

Pasutri di Binjai Tipu 14 Warga Kerja ke Australia, Divonis hingga 1,5 Tahun Bui

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 24 Mar 2026 12:01 WIB
Pasutri di Binjai Tipu 14 Warga Kerja ke Australia, Divonis hingga 1,5 Tahun Bui
Foto: Ilustrasi. (Ari Saputra/detikcom)
Binjai -

Pasangan suami istri (pasutri) diproses atas dugaan penipuan kepada sekitar 14 warga di Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut) dengan modus bisa memberangkatkan para korban kerja ke Australia. Para pelaku divonis hukuman berbeda hingga 1,5 tahun penjara.

Adapun kedua terdakwa adalah Cipto Sabdono alias CS (53) dan istrinya, Iptisamah.

Dilihat detikSumut dari laman SIPP Pengadilan Negeri Binjai, Selasa (24/3/2026), untuk terdakwa Cipto divonis 1,5 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa Cipto Sabdono tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," demikian isi putusan hakim.

Putusan hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 10 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

Sementara untuk terdakwa Iptisamah hanya divonis 2 bulan penjara usai adanya perdamaian atau restorative justice dengan korban. Vonis ini berbeda tipis dengan tuntutan JPU yang meminta terdakwa dihukum 4 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan (restorative justice)," isi putusan tersebut.

Dalam dakwaan kesatu JPU untuk terdakwa Cipto, dijelaskan bahwa pada tahun 2024, Cipto bersama dengan istrinya Iptisamah membuka usaha travel umroh. Kantor travel itu dibuka di rumah warga bernama Nizam di Simpang Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli serdang.

Lalu, bulan Juli 2024 terdakwa Cipto mengatakan kepada saski Nizam soal adanya lowongan pekerjaan memetik buah di Australia. Gajinya Rp 50 juta per bulannya.

Cipto pun menyuruh Nizam untuk mencari calon pekerja agar diberangkatkan pada Oktober 2024. Saat itu, Cipto berpesan agar calon pekerja yang direkrut itu masih memiliki hubungan saudara dengan mereka.

"Kemudian, saksi pun mencari saudara yang mau berangkat bekerja ke Australia. Sesuai informasi dari terdakwa, bagi yang mau siapkan dana minimal Rp 10.000.000," demikian isi dakwaan itu.

Beberapa orang saudara mereka pun berniat untuk mendaftarkan diri. Lalu, pada 25 Oktober 2024, salah seorang korban mendatangi rumah saksi Sri Wahyuni di Jalan Jambore XIII, Kecamatan Binjai Kota.

Di rumah itu, korban bertemu dengan terdakwa dan istrinya Iptisamah. Saat itu, korban menyampaikan bahwa dua anaknya ingin berangkat bekerja ke Australia melalui lowongan kerja yang ditawarkan kedua terdakwa tersebut.

Pada saat pertemuan itu, korban juga menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta untuk pembuatan visa. Uang tersebut diterima oleh Cipto dan diserahkan kepada istrinya.

Lalu, pada 2 November 2024, kedua terdakwa mendatangi rumah korban di Dusun Mekar Sari Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, untuk mengambil sisa uang keberangkatan itu. Korban pun memberikan lagi uang sebesar Rp 10 juta.

Tak sampai di situ, pada Desember 2024, kedua terdakwa kembali mendatangi korban untuk meminta tambahan biaya keberangkatan dan penginapan 2 anak korban dengan nilai masing-masing sebesar Rp 1.500.000. Korban pun mengaku tidak memiliki uang dan berjanji akan mentransfernya jika telah punya uang.

Alhasil, terdakwa pun memberikan nomor rekeningnya kepada korban. Kemudian pada tanggal 24 Desember 2024 korban pun mentransfer uang sebesar Rp 3.000.000 kepada rekening Iptisamah.

Kepada korban, terdakwa menjanjikan bahwa pengurusan visa kerja, anak korban akan diberangkatkan pada akhir Desember 2024 atau sebelum Tahun Baru 2025.

Namun, ternyata terdakwa membatalkan dan menunda memberangkatkan anak korban hingga pertengahan Januari 2025. Sampai pertengahan Januari 2025, terdakwa tidak ada memberikan kabar soal keberangkatan anak korban. Alhasil, korban merasa fitipun dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Binjai. Dalam kasus itu, salah seorang korban mengalami kerugian sebesar Rp 33.000.000.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Binjai menangkap pria berinisial CS (53) karena menipu sekitar 14 warga dengan modus bisa memberangkatkan para korban kerja ke Australia. Total kerugian para korban akibat ulah pelaku berkisar Rp 230 juta.

Kala itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang Utomo mengatakan pelaku meminta uang dengan jumlah yang bervariasi hingga Rp 33 juta. Pelaku berdalih uang itu untuk biaya mengurus visa dan keperluan lainnya.

"Pelaku CS berjanji bisa memberangkatkan korban bekerja ke Australia setelah menerima uang muka sebesar Rp 33 juta per orang," kata Bambang, Sabtu (28/6/2025).

Namun, kata Bambang, setelah menerima uang itu, korban tak juga kunjung diberangkatkan ke luar negeri. Selain itu, pelaku juga sering menghilang.

Sementara Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian mengatakan ada 14 korban yang membuat laporan ke Polres Binjai. Laporan pertama dilaporkan pada 21 Februari 2025.

Para korban ini berasal dari berbagai daerah, yakni Deli Serdang, Binjai, dan Langkat. Beberapa di antaranya memang sudah mengenal dekat pelaku.

"Adapun dari total kerugian Rp 230 juta, hanya satu korban yang menyetor kepada pelaku sebesar Rp 33 juta. Korban lainnya menyetor sejumlah uang dengan angka bervariasi," ujarnya.

Perwira pertama polri itu menyebut pelaku ditangkap di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binjai Kota, Selasa (24/6). Sebelum ditangkap, pelaku sempat melarikan diri ke Singapura.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Jalan Rusak, Pasutri Lansia Ditandu 7 Km ke Puskesmas di Mamasa"
[Gambas:Video 20detik]
(fnr/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads