Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan menjatuhkan vonis 16 tahun penjara untuk ketiga pelaku penembakan dan pengeroyokan Abdul Rahman Pohan (27), pria yang ditemukan sudah menjadi kerangka. Sebelumnya, ketiganya dituntut hukuman berbeda hingga 19 tahun penjara.
Adapun ketiga terdakwa adalah Asrul Hadi Ritonga (22), Nipandro Waruwu (34), dan Peringatan Nduru (27). Kerangka korban itu ditemukan di kebun sawit milik warga di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel pada 22 Mei 2025.
Dilihat detikSumut, Senin (23/3/2026) di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, berkas ketiga terdakwa ini dilakukan secara terpisah. Namun, dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 16 tahun untuk ketiganya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun," demikian putusan hakim untuk ketiga terdakwa.
Pada amar putusannya, hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum. Atas putusan ini, ketiga terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Dalam putusannya tertanggal 12 Maret 2026, majelis hakim PT Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
"Menerima permohonan banding advokad terdakwa. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor 458/Pid.B/2025/PN Psp tanggal 27 Januari 2026 yang dimohonkan banding tersebut," demikian isi putusan banding tersebut.
Sebelumnya, JPU menuntut hukuman yang berbeda kepada ketiga terdakwa. Terdakwa Asrul Hadi dituntut 18 tahun penjara, sedangkan Nipandro Waruwu dan Peringatan Nduru dituntut dengan hukuman yang sama, yakni 19 tahun penjara. Keduanya juga dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada korban.
Dalam dakwaan subsidair JPU untuk terdakwa Asrul Hadi Ritonga dijelaskan bahwa perbuatan itu dilakukan ketiga terdakwa bersama pelaku Mareko Nduru (DPO) pada Maret tahun 2025 sekira pukul 00.30 WIB. Kejadian itu berawal sekira pukul 22.00 WIB saat keempat pelaku sedang duduk di teras rumah Peringatan Nduru.
Lalu, Nipandro Waruwu memanggil Korban Abdul Rahman Pohan yang saat itu sedang melintas, karena curiga dengan gerak gerik korban.
"Korban mendatangi para terdakwa yang sedang berada di teras rumah tersebut," isi dakwaan JPU.
Simak Video "Video: WN Australia Bunuh 2 Anak lalu Gantung Diri di Bali Alami Gangguan Kecemasan"
(astj/astj)