Polda Sumut mengungkap peredaran 29 kilogram narkoba jenis sabu jaringan internasional di Jalan Lintas Banda Aceh, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Dari kasus ini polisi menangkap seorang kurir berinisial M.
"Sabu sebanyak 29 kilogram yang dikemas dalam 29 bungkus teh China. Jadi, satu bungkusnya sekitar 1 kilogram," kata Dirresnarkoba Polda Sumut Andy Arisandi, Senin (16/3/2026).
Ia menyebut sabu seberat 29 kg itu dikendalikan oleh WNI yang berada di Thailand. Sosok tersebut berkomunikasi dengan M melalui aplikasi Zangi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jaringan ini merupakan jaringan internasional karena pengendalinya berada di Thailand. Berdasarkan identifikasi kami, pengendali tersebut adalah warga negara Indonesia yang telah lama tinggal di Thailand," ujarnya.
Pelaku saat ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut (dok. Ditresnarkoba Polda Sumut) |
Kurir yang ditangkap dengan barang bukti 29 kg sabu, kata dia, telah beberapa kali melakukan pengiriman narkoba ke sejumlah provinsi. Ia mengatakan, penangkapan dilakukan pada Minggu (8/3/2026) di Jalan Lintas Banda Aceh.
"Kurir ini sudah tiga kali melakukan pengiriman. Pertama ke wilayah Pekanbaru, kemudian kedua ke Lhokseumawe, dan ketiga ke Jambi," ungkapnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka M mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial I alias T melalui aplikasi pesan Zangi untuk menjemput sabu di wilayah Peureulak, Aceh Timur. Barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Lhokseumawe.
Tersangka juga mengaku dikenalkan kepada T oleh saudaranya berinisial R, yang saat ini diketahui berada di Thailand. Komunikasi antara mereka dilakukan melalui aplikasi Zangi sejak sekitar enam bulan terakhir.
Selain itu, M mengaku pernah mengantarkan narkotika jenis sabu ke Provinsi Jambi dan Riau atas perintah R serta I.
Kepada petugas, M juga mengungkapkan bahwa dirinya dijanjikan upah sebesar Rp 70 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke tujuan. Namun, ia belum sempat menerima petunjuk lebih lanjut mengenai kepada siapa barang tersebut akan diserahkan karena lebih dahulu ditangkap oleh petugas.
Petugas juga menduga sosok I memiliki keterkaitan dengan kasus narkotika lain yang pernah ditangani pada tahun 2025.
Saat ini, tersangka M beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Simak Video "Video: Momen Polisi Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)












































