Ditangkap Hendak Edarkan Sabu, Pria di Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Ditangkap Hendak Edarkan Sabu, Pria di Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Juita Sinuhaji - detikSumut
Jumat, 13 Mar 2026 20:40 WIB
Ditangkap Hendak Edarkan Sabu, Pria di Medan Divonis 6 Tahun Penjara
Foto: Sidang vonis terdakwa pengedar narkoba di di ruang Kartika, PN Medan, Jumat (13/3/2026). (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa Arif Siswadi. Ia terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu di Medan.

"Menjatuhkan hukuman oleh karena itu 6 tahun penjara, denda 250 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar dalam 2 tahun berkekuatan hukum tetap harta disita dan dilelang, jika tidak mencukupi diganti dengan kurungan 90 hari," ucap hakim diketuai As'ad Rahim Lubis di PN Medan, Jumat (13/3/2026).

Menurut hakim, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika dan meresahkan masyarakat. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatanya dan berjanji tidak mengulanginya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menilai terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Vonis dijatuhi hakim lebih rendah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Usai mendengar putusan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa selama 7 hari ke depan untuk pikir-pikir atas vonis hukuman tersebut.

Sebelumnya, dalam dakwaan kasus ini bermula pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB. Terdakwa Arif Siswadi, membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 gram seharga Rp 400 ribu dari seorang laki-laki yang bernama ANE (dalam penyelidikan/belum tertangkap) di kawasan Mangkubumi.

Rencananya barang haram tersebut akan dijual kembali kepada calon pembeli.

Lalu, pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 petugas polisi dari Polsek Medan Baru menerima informasi tentang peredaran Narkotika di Jalan Petani Kelurahan Merdeka Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut.

Sesampai di lokasi sekira pukul 21.30 WIB, polisi melihat Arif sedang meletakkan bungkusan tisu di atas tempat sampah. Petugas lantas menghampiri terdakwa dan melakukan pemeriksaan.

Hasilnya petugas menemukan 1 bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih berat netto 0,94 gram dan 1 bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,26 gram dari tempat sampah tersebut. Tak hanya itu, saat digeledah petugas menemukan uang hasil penjualan narkotika dari kantong celana terdakwa.

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui narkotika tersebut miliknya yang akan dijual. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Arif berserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan. Barang bukti yang disita kemudian diuji ke laboratorium dan hasilnya benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads