Eks Menag Dipanggil KPK Hari Ini, Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Haji

Eks Menag Dipanggil KPK Hari Ini, Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Haji

Yogi Ernes - detikSumut
Kamis, 12 Mar 2026 10:45 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Dwi/detikcom)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Dwi/detikcom)
Jakarta -

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dipanggil penyidik KPK hari ini. Yaqut akan diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.

"Benar, hari ini Kamis (12/3), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," kata Jubir KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (12/3/2026) dikutip detikNews.

Pemeriksaan Yaqut akan digelar di gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan. KPK berharap Yaqut memenuhi panggilan penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan terhadap Saudara YCQ dalam status sebagai tersangka. Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini," ujar Budi.

ADVERTISEMENT

Yaqut sempat melawan status tersangka dari KPK ke pengadilan. Namun, gugatan praperadilan Yaqut telah ditolak oleh hakim.

Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hakim menyatakan ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3).




(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads