Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan 1,9 ton sabu. Usai sidang pembacaan putusan, keluarga terdakwa sempat bersitegang dengan petugas pengamanan karena merasa tidak diberi kesempatan bertemu dengan Fandi.
Pantauan detikSumut di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026), nenek Fandi, Siti Kholijah, berusaha mendekati cucunya yang akan dibawa keluar ruang sidang oleh petugas. Ia ingin memeluk Fandi, namun petugas pengamanan tidak memberikan kesempatan tersebut.
Situasi pun sempat memanas. Siti Kholijah dan keluarga tampak histeris dan berteriak karena tidak diizinkan bertemu cucunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalian nggak punya hati, kalian binatang," teriak Siti Kholijah di lokasi.
Siti mengaku hanya ingin memeluk cucunya setelah sidang selesai. Namun upayanya tersebut diduga dihalangi oleh petugas keamanan yang mengawal terdakwa.
"Aku rela mati, kenapa aku tak jumpa cucuku. Mana cucuku? Aku yang tahu cucuku," ujarnya sambil menangis.
Ayah Fandi, Sulaiman, juga menyesalkan sikap petugas keamanan yang mengawal anaknya. Menurutnya, Fandi sempat berniat menghampiri neneknya untuk meminta doa.
"Dia mau sujud kepada neneknya untuk minta izin, tapi tidak dikasih. Ada apa ini?" kata Sulaiman.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan. Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap terdakwa dalam kasus penyelundupan sabu seberat 1,9 ton.
