Komplotan begal yang merampas sepeda motor remaja bernama M Gilang (18) hingga membuat korban pingsan dan mengalami patah kaki di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) menjalani sidang vonis di PN Lubuk Pakam. Dalam kasus ini, para pelaku divonis 3 tahun penjara.
Para terdakwa, yakni Abil Syah Gilang (20), M Rizki Fadilah (21), M Haikal (18), dan Rasya Aditya (18). Berkas perkara keempat terdakwa ini digabung. Selain itu, pembacaan vonis untuk keempatnya juga dilakukan bersamaan.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun," demikian isi putusan hakim seperti dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (24/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU).
Vonis kepada para terdakwa ini, sebagian berbeda dengan tuntutan JPU. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa Abil Syah dan M Rizky Fadillah dengan tuntutan 2 tahun penjara, sedangkan terdakwa Haikal dan Rasya dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam dakwaan JPU, dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di Jalan Medan-Binjai KM 16 Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, Kamis 10 Juli 2025 sekira pukul 02.00 WIB. Awalnya, para terdakwa berkumpul di pinggir Jalan Budi Luhur, Kecamatan Medan Helvetia.
Saat itu, para terdakwa sepakat untuk membegal warga. Bahkan, terdakwa Rasya juga telah membawa samurai.
Sekira pukul 01.30 WIB, para terdakwa pergi berboncengan dengan mengendarai dua sepeda motor menuju Jalan Medan-Binjai untuk mencari target. Lalu, pada pukul 02.00 WIB, para terdakwa pun melihat korban tengah melaju dari arah Binjai menuju Kota Medan.
Keempat pelaku pun langsung putar balik mengejar korban. Setelah mendekat ke kendaraan korban, terdakwa Rizky memepet kendaraan korban dari sebelah kanan, sedangkan Haikal yang dibonceng Rizky, langsung mencabut kunci motor korban.
Korban pun berupaya menghentikan aksi pelaku Haikal dengan cara memegang tangannya. Pada saat yang bersamaan, terdakwa Abil Syah menabrak sepeda motor korban hingga korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh dari atas sepeda motornya ke aspal. Akibat kejadian itu, korban pingsan karena kepalanya terbentur ke aspal.
"Terdakwa Haikal langsung mengambil sepeda motor korban dan membawanya pergi dari lokasi kejadian meninggalkan Gilang yang terbaring di atas aspal," isi dakwaan JPU.
Setelah itu, para terdakwa pergi ke arah Jalan Tanjung Gusta. Setibanya di sana, Haikal menyerahkan motor korban itu kepada Rizky Fadillah untuk disimpan. Lalu, para terdakwa pulang ke rumah masing-masing.
Kemudian, pada Sabtu, 26 Juli 2025 dini hari, personel Polsek Sunggal yang tengah berpatroli di Jalan Medan-Binjai, Kecamatan Sunggal, melihat terdakwa Haikal dan Rasya tengah bersama temannya Bagus Dwi Setiawan. Mereka tengah berbonceng tiga melintas di lokasi tersebut.
Pada saat itu, polisi melihat terdakwa Rasya tengah membawa senjata tajam. Petugas kepolisian pun langsung menangkap para pelaku. Saat diinterogasi, para pelaku ternyata terlibat dalam pembegalan terhadap korban. Usai menangkapnya, petugas kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lainnya.
Sementara terdakwa Bagus Dwi yang menjadi bagian dari komplotan ini dijerat dalam kasus senjata tajam. Tak hanya Bagus, terdakwa Haikal dan Rasya juga dijerat dalam kasus senjata tajam itu. Ketiganya divonis 8 bulan penjara.
Sebelumnya, korban Gilang mengatakan peristiwa itu terjadi Jalan Medan-Binjai KM 16 Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal pada Kamis (10/7/2025). Saat kejadian, dirinya baru saja pulang kerja dari salah satu kafe di Kota Binjai dan hendak pulang menuju arah Sei Mencirim.
"Saat itu pulang dari kerja," kata Gilang saat diwawancarai di lokasi kejadian, Selasa (29/7/2025).
Gilang menyebut ada empat pelaku yang membegal dirinya. Keempat pelaku datang dengan menaiki dua sepeda motor dan langsung memepet korban.
Lalu, para pelaku berupaya mengambil kunci motor korban. Korban pun melakukan perlawanan dengan cara menyikut para pelaku.
Namun, setelah itu para pelaku menendang korban hingga terjatuh. Gilang mengaku sempat tak sadarkan diri. Belakangan, ada petugas sekuriti yang tengah berjaga di sekitar lokasi datang membantunya.
Sementara para pelaku pergi melarikan diri dengan membawa kabur dompet dan sepeda motor korban. Setelah sadar, korban berupaya menghubungi rekan kerja dan keluarganya.
"Saya waktu jatuh, pingsan dan saya tak tahu lagi kejadiannya seperti apa. Saya setelah pingsan dibantu pihak satpam. Kelang 5-10 menit kemudian saya langsung bangun dan menelepon teman kerja saya dan keluarga," jelasnya.
"Luka saya parah, pelipis saya dijahit, wajah berdarah semua, kaki saya patah, sampai sekarang masih patah," kata Gilang.
Kapolrestabes Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan para pelaku ini telah melakukan aksi serupa di 4 lokasi.
"Kelompok mereka melakukan aksinya di 4 TKP dan melakukannya paling banyak di Jalan Medan-Binjai, sasarannya motor. Modusnya menggunakan senjata tajam dan yang paling terakhir tanggal 10 Juli sampai korban bernama Gilang terjatuh dan pingsan," kata Gidion saat konferensi pers di lokasi pembegalan.
Gidion menyebut para pelaku biasanya melakukan aksinya pada dini sekira pukul 02.00-05.00 WIB. Para pelaku juga beraksi menggunakan senjata tajam.
Mereka juga sudah lebih dulu merencanakan aksi pembegalan itu. Hasil dari tes urine, kelimanya juga positif mengonsumsi narkoba.
"Tes urine positif semuanya, pakai ekstasi menurut mereka, nanti kita telusuri," ujarnya.
