Pria di Sergai Tewas Ditikam karena Dituduh Sering Curi Sawit Pelaku

Pria di Sergai Tewas Ditikam karena Dituduh Sering Curi Sawit Pelaku

M Ilham Pradila - detikSumut
Selasa, 24 Feb 2026 00:51 WIB
Close up of Hand with knife following young terrified man ,Bandit is holding a knife in hand. Threat Concept
Foto: Getty Images/iStockphoto/chingyunsong
Serdang Bedagai -

Pria bernama Irfan Barus (31) tewas setelah dadanya ditikam oleh S (45). Pelaku melakukan aksinya setelah menuduh korban kerap mencuri sawit miliknya.

Peristiwa itu terjadi di Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada Minggu 15 Februari 2026 kemarin. Tersangka S sempat melarikan diri usai membunuh korban.

"(Korban dituduh) mencuri sawit milik tersangka," kata Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, L.B. Manulang, Senin (23/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

L.B Manullang menyebut penikaman berawal saat tersangka S bersama beberapa warga sedang berada di lokasi pembuatan parang. Tidak lama kemudian, korban Irfan B bersama rekannya, Dedek, mendatangi lokasi tersebut.

Tersangka sempat menegur rekan korban dan meminta agar meninggalkan lokasi sambil mengeluarkan sebilah pisau.

ADVERTISEMENT

"Rekan korban pergi karena takut saat tersangka mengeluarkan senjata tajam (pisau)," ucapnya.

Setelah rekan korban pergi, terjadi cekcok antara tersangka dan korban. Dalam cekcok tersebut, tersangka menuding korban sebagai pelaku pencurian buah sawit di lokasi sekitar.

Tersangka yang tersulut emosi karena merasa sering kehilangan buah sawit kemudian menikam korban dengan senjata tajam.

"Terjadi pertengkaran mulut antara tersangka dan korban. Tersangka menusukkan sebilah pisau ke arah dada kiri korban dan kembali menusukkan pisaunya, tetapi ditangkis korban menggunakan tangan kiri sehingga tusukan mengenai pundak kiri korban. Korban kemudian menghindar dengan berlari ke dalam kebun PT Cinta Raja," jelasnya.

Akibat luka tusuk tersebut, korban meninggal dunia karena pendarahan hebat pada rongga dada dan perut setelah luka mengenai jantung hingga menembus paru-paru.

Usai kejadian, tersangka sempat mendatangi kolam milik warga dan menceritakan perbuatannya. Ia juga menunjukkan pisau yang digunakan untuk menikam korban. Warga sempat menyarankan agar tersangka menyerahkan diri, namun tersangka memilih pergi.

"Tersangka lalu melarikan diri setelah melakukan perbuatannya," ucapnya.

Kemudian, keluarga korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian dengan laporan polisi Nomor LP/10/II/2026/SPKT/POLSEK KOTARIH/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tertanggal 15 Februari 2026.

Tim gabungan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka pada (18/2/2026).

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya," ucapnya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu sepanjang sekitar 30 sentimeter, pakaian korban yang berlumuran darah, serta celana milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Sergai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: KLH Usut 19 Perusahaan Terkait Kebakaran Lahan 11 Ribu Hektare "
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads