Petani di Aceh Ditangkap Polisi saat Bawa 4 Karung Ganja

Aceh

Petani di Aceh Ditangkap Polisi saat Bawa 4 Karung Ganja

Agus Setyadi - detikSumut
Jumat, 20 Feb 2026 19:38 WIB
Ilustrasi ganja.
Ilustrasi ganja. (Foto: agung pambudhy).
Banda Aceh -

Seorang petani asal Aceh Tengah, AW (58) ditangkap polisi saat membawa empat karung ganja dengan mobil Toyota Avanza. AW mendapatkan barang haram tersebut di Beutong, Nagan Raya dan rencananya diantar ke Aceh Utara.

Pengungkapan kasus itu bermula saat personel Timsus Ditresnarkoba Polda Aceh mendapatkan informasi adanya transaksi ganja di Nagan Raya, Jumat (13/2) lalu. Sehari berselang, polisi menerima laporan terduga pelaku telah berangkat menuju Bireuen.

Polisi melacak keberadaan pelaku dan akhirnya ditemukan di jalan Banda Aceh-Medan tepatnya di Desa Kulu, Kecamatan Kuta Blang, Bireuen, Minggu (15/2) dinihari. Ketika digeledah mobil yang dicurigai, polisi menemukan sejumlah goni yang ditutup dengan terpal hitam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"AW mengakui karung tersebut berisi ganja yang diambil dari wilayah Beutong Ateuh dari seseorang berinisial Z yang saat ini masih dalam penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).

ADVERTISEMENT

Pelaku memasukkan ganja dalam tiga karung goni besar warna putih dan satu karung goni kecil warna putih dengan berat total sekitar 50 kilogram. Dalam pemeriksaan, AW mengaku ganja itu hendak diantar ke G di Desa Geudong, Kecamatan Geureudong Pase, Aceh Utara.

Polisi bergerak ke lokasi untuk memburu G, namun pria tersebut berhasil kabur. Polisi masih mengejar G. Sementara AW saat ini ditahan di Polda Aceh.

"Pemberantasan peredaran narkotika jenis ganja ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan Aceh yang bersih dari peredaran ganja," jelas Joko.




(agse/dhm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads