Pemilik Warung di Gresik Ditangkap Usai Pamer Kemaluan ke Pembeli

Regional

Pemilik Warung di Gresik Ditangkap Usai Pamer Kemaluan ke Pembeli

Jemmi Purwodianto - detikSumut
Senin, 16 Feb 2026 08:30 WIB
Ilustrasi pelaku pencabulan
Foto: Ilustrasi pelaku pencabulan. (Chuk Shatu Widarsha/detikJatim)
Gresik -

Seorang pemilik warung berinisial MA (55) ditangkap polisi setelah diduga mencabuli remaja perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur (Jatim). Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dilansir detikJatim, terduga pelaku ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik.

"Kami telah mengamankan tersangka terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Minggu (15/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa itu bermula pada saat korban membeli minuman es di warung milik tersangka. Kondisi warung kala itu sedang sepi pembeli dan tidak ada orang lain di lokasi.

"Kejadian berlangsung pada Selasa, 4 Februari 2026, sekitar pukul 17.35 WIB, ketika korban datang membeli minuman di warung tersangka," jelas Arya.

ADVERTISEMENT

Ketika korban menunggu pesanannya, tersangka memanggil korban untuk mendekat. Pada saat itulah pelaku melakukan tindakan asusila di hadapan korban.

"Tersangka dengan sengaja mengeluarkan dan memperlihatkan alat kelaminnya sambil menyerahkan minuman kepada korban," ungkapnya.

Korban pun terkejut dan langsung melarikan diri pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, korban lantas menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua dan kemudian melapor ke polisi.

"Setelah menerima laporan dari keluarga korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka," kata Arya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman, polisi mengungkap bahwa perbuatan pelaku tidak hanya dilakukan sekali. Sebelumnya tersangka diketahui pernah melakukan tindakan asusila lain terhadap korban yang sama dengan meraba bagian tubuh korban.

Arya menambahkan, tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kondisi warung yang sepi. Pelaku menyasar korban yang masih di bawah umur untuk melampiaskan hasrat seksualnya.

"Modusnya memanfaatkan situasi sepi pembeli dan melakukan tindakan asusila atau ekshibisionisme untuk memuaskan hawa nafsu terhadap anak di bawah umur," tandasnya.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Artikel ini telah tayang di detikJatim, baca selengkapnya di sini




(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads