Pria di Batam Pamer Kemaluan ke Siswi SMP Ditangkap Polisi

Kepulauan Riau

Pria di Batam Pamer Kemaluan ke Siswi SMP Ditangkap Polisi

Alamudin Hamapu - detikSumut
Selasa, 03 Des 2024 15:29 WIB
Pelaku KH saat diamankan Polsek Batam kota pada Senin (2/12). (dok. Istimewa)
Foto: Pelaku KH saat diamankan Polsek Batam kota pada Senin (2/12). (do. Istimewa)
Batam -

Seorang pria berinisial KH (27) ditangkap polisi lantaran memamerkan kemaluannya ke siswi SMP di Jalan Bida Asri 2, Kecamatan Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Aksi pelaku itu tertangkap basah oleh warga yang melintas.

"Unit Reskrim Polsek Batam Kota mengamankan seorang pria berinisial KH (27) terkait tindak pidana pornografi pada Senin (2/12)," kata Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta, Selasa (23/12/2024).

Agung mengatakan kronologi kejadian itu bermula siswa SMPN 42 melintas pulang sekolah sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu terlihat seorang pria mengeluarkan alat kelaminnya dan melakukan onani di depan para siswi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku ini memamerkan alat kelaminnya dan melakukan onani di depan para siswi yang baru pulang sekolah," ujarnya.

Aksi pelaku itu diketahui berlangsung kurang lebih 30 menit. Kejadian itu diketahui seorang seorang pria dewasa yang melintas dan langsung menegur pelaku.

ADVERTISEMENT

"Aksi pelaku itu kurang lebih terjadi selama 30 menit sampai seorang pria meneriaki pelaku. Mendengar itu pelaku langsung melarikan diri," ujarnya.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Batam kota. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku tak jauh dari lokasi kejadian.

"Unit Reskrim melakukan pengejaran terhadap Pelaku dan didapatkan informasi bahwa pelaku sudah diamankan di perumahan bida asri 2 dan dibawa ke Polsek Batam Kota," ujarnya.

Agung mengatakan untuk motif pelaku masih didalami pihaknya. Ia menyebut pemeriksaan psikologi kepada pelaku juga masih dilakukan.

"Untuk motif masih kami dalami, kita juga telah membawa pelaku ke RS Bhayangkara untuk diperiksa kejiwaannya. Hal ini untuk mengetahui pasti motifnya," ujarnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti diantaranya baju dan celana yang dipakai pelaku. Atas perbuatannya pelaku KH dijerat dengan Undang-undang Pornografi, ancaman penjara maksimal 10 tahun.




(mjy/mjy)


Hide Ads